BeritaNewsTNI / POLRI

LSBSN dan LSM GEMPUR Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G di Kota Tangerang Selatan

21
×

LSBSN dan LSM GEMPUR Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G di Kota Tangerang Selatan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang Selatan – Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) berkolaborasi dengan LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) dalam menyoroti maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kedua lembaga ini mendesak aparat kepolisian untuk lebih serius dalam memberantas peredaran obat terlarang yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di kalangan remaja.

Ketua LSBSN, Ahmad Fahrul Rozi, menyampaikan bahwa peredaran obat keras seperti Eximer dan Tramadol di Tangerang Selatan semakin tidak terkendali dan banyak disalahgunakan oleh anak muda.

“Kami melihat adanya peningkatan kasus peredaran obat keras daftar G yang dijual secara ilegal. Ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran utama peredarannya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten, Ilham Saputra, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dan penindakan membuat bisnis ilegal ini terus berkembang. Ia meminta pihak kepolisian untuk lebih proaktif dalam melakukan razia dan mengusut tuntas jaringan pengedarnya.

“Kami ingin kepolisian tidak hanya menangkap pengedar kecil, tetapi juga membongkar jaringan besar yang memasok obat-obatan ini. Jika dibiarkan, generasi muda kita akan semakin rusak,” kata Ilham Saputra.

Kedua lembaga ini berencana melakukan pengawasan independen dan akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan peredaran obat keras daftar G dapat diberantas secara menyeluruh di wilayah Tangerang Selatan.

Ilham Saputra menghimbau kepada Masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di sekitar lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, ada beberapa toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G
Tanpa izin, Obat keras tersebut diedarkan di wilayah Kota Tangerang Selatan dengan berbagai modus operandi, mulai berkedok warung sembako, Counter Handphone hingga toko kosmetik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *