BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Misteri Take Over Rumah KPR BTN: Transaksi Bawah Tangan atau Prosedur yang Salah?

11
×

Misteri Take Over Rumah KPR BTN: Transaksi Bawah Tangan atau Prosedur yang Salah?

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung, 19 Maret 2025 – Telah tayang sebelum nya pada tanggal 26 Februari 2025 perihal Kasus take over rumah KPR BTN di Bumi Parahyangan Kencana, Blok E1 No. 36, Kabupaten Bandung, mengungkap potensi pelanggaran prosedur dan praktik transaksi di bawah tangan. Tim liputan gabungan media menelusuri kasus ini yang melibatkan Ananda Sofia Syahla (debitur), almarhum A.P. (pembeli), dan pihak-pihak terkait, termasuk Notaris Teguh Adhipradana, S.H., M.Kn., dan Bank BTN Cabang Bandung.

Awalnya, Ananda Sofia Syahla, yang memiliki Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank BTN sejak 31 Oktober 2023, mengalami tunggakan. Dengan bantuan Y dan A, dua perwakilan dari pengembang properti ternama di Kabupaten Bandung, A.P. menawarkan take over rumah tersebut. Proses take over ini difasilitasi oleh Notaris Teguh Adhipradana melalui Akta Kuasa No. 93 tanggal 7 Mei 2024, yang mencakup kuasa pembayaran angsuran dan kuasa menjual. Harga take over disepakati sebesar 40 juta rupiah, meskipun Ananda Sofia Syahla melalui ibunya (H) awalnya meminta 20 juta rupiah. H mengklaim telah menerima 20 juta rupiah, sementara sisanya dikelola oleh Y dan A.

Namun, permasalahan muncul setelah A.P. meninggal dunia pada 14 Februari 2025. A.P. meninggalkan tujuh orang anak, dan dua di antaranya tinggal di rumah tersebut. Karena adanya tunggakan dua kali angsuran akibat sakit keras A.P., ahli warisnya, melalui Asep NS (adik A.P. dan pimpinan redaksi media online ternama di Kabupaten Semarang) dan Advokat Agus Purnomo, S.H. (MGP Law Office), menelusuri kejanggalan dalam proses take over.

Pada 24 Februari 2025, Asep NS menemui Iman dari BCU Bank BTN Cabang Bandung. Iman menyatakan bahwa take over tersebut melanggar perjanjian kredit karena dilakukan tanpa sepengetahuan Bank BTN dan bersifat ilegal (di bawah tangan). Namun, pernyataan yang mengejutkan keluar dari Iman, yaitu bahwa secara aturan umum, take over tersebut sah. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar.

Upaya konfirmasi kepada Notaris Teguh Adhipradana melalui telepon pada hari yang sama belum membuahkan hasil. Stafnya, Falih, hanya berjanji menyampaikan pertanyaan Asep NS terkait legalitas take over tanpa sepengetahuan Bank BTN kepada Notaris. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Notaris Teguh Adhipradana.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata tidak ada proses balik nama dari Ananda Sofia Syahla ke A.P. Meskipun A.P. bertanggung jawab atas angsuran, nama Ananda Sofia Syahla tetap tercatat sebagai debitur. Setelah negosiasi alot, A dan Y mengembalikan uang 40 juta rupiah kepada ahli waris A.P. dengan syarat pengembalian berkas dan pengosongan rumah.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan prosedur yang benar dalam proses take over KPR. Tim liputan akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Notaris Teguh Adhipradana, Kepala Cabang Bank BTN Bandung, dan pimpinan pengembang properti terkait. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan take over KPR, dan memastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur dan sepengetahuan pihak bank.

Sampai berita ini ditayangkan, Notaris Teguh Adhipradana tidak memberikan statement perihal pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.

#No Viral No Justice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:adji saka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *