Eksposelensa.com, Tangerang Selatan – Akhir sebuah cerita panjang penegakan kode etik di tubuh Polri. Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, oknum anggota polisi yang terbukti membekingi usaha pakan ternak ilegal di wilayah hukum Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dalam sidang etik beberapa waktu yang lalu.
Meski sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir Fhilip hendak dianggap tak sebanding dengan dampak yang dirasakan oleh tiga wartawan korban kriminalisasi, kasus ini kini mendapatkan angin segar. Para wartawan, yang sempat mengalami pengekangan kemerdekaan akibat rekayasa kasus oleh sekelompok oknum di Polsek Pagedangan, mulai menunjukkan optimisme bahwa kasus-kasus serupa akan terungkap.
Keberhasilan pengungkapan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip ini membawa harapan baru. “Kami mengirimkan karangan bunga sebagai tanda terima kasih kepada Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan, yang telah menjunjung tinggi nilai keadilan. Kami yakin Tuhan selalu berpihak kepada orang yang benar,” ujar Juliah (alias Lia), Wartawati, salah satu korban kezaliman oknum tersebut.
Anugrah Prima, SH., turut mengapresiasi profesionalisme Kasi Propam. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya, dan berharap laporan kami ke Polda Metro Jaya nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi lebih berat kepada oknum lain yang terlibat. Polri tangguh berkat profesionalisme Propam,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, para wartawan korban kriminalisasi semakin yakin bahwa keadilan akan ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin kuat. Kasus Brigadir Fhilip menjadi momentum penting dalam memperbaiki citra dan integritas kepolisian, serta sebagai peringatan bahwa pelanggaran kode etik tidak akan dibiarkan.