BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

PPWI Sultra Laporkan Bawaslu Konsel ke Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

152
×

PPWI Sultra Laporkan Bawaslu Konsel ke Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kendari, Sulawesi Tenggara – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Bawaslu Konawe Selatan (Konsel) ke Polda Sultra pada Senin (24/03/2025).  Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, didampingi Biro Hukum PPWI Sultra, Firman, S.H., M.H., dan sejumlah wartawan PPWI Sultra. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari KabarSultra.com, salah satu media online anggota GMOCT.

La Songo menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan mark-up pengadaan barang dan jasa serta pemotongan dana operasional untuk pengawas tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa se-Kabupaten Konsel. Dana tersebut bersumber dari anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  “Kami datang dengan bukti-bukti yang sangat jelas, termasuk keterangan dari Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa,” tegas La Songo.

PPWI Sultra telah melakukan monitoring dan investigasi di lapangan dan menemukan sejumlah indikasi penyelewengan.  La Songo menyatakan dugaan penyelewengan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.  Ia mendesak Kapolda Sultra untuk mengungkap penggunaan dana tersebut dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran Bawaslu Konsel.  “Kami ingin mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan siapa yang memberi instruksi. Apakah ada kaitannya dengan pihak tertentu, atau ini murni perbuatan pribadi?” tanyanya.  Ia juga menyoroti dampak yang dirasakan oleh anggota Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa akibat dugaan penyimpangan ini.

Firman, S.H., M.H., dari Biro Hukum dan Advokasi PPWI Sultra, berharap penyidik Tipikor Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut.  “Kami berharap kasus ini segera diatensi. Data dan bukti-bukti sudah kami siapkan,” ujarnya.

Berikut poin-poin temuan PPWI Sultra:

1. Perbedaan alokasi anggaran dalam RAB untuk masa kerja Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa (8 bulan vs 7 bulan).

2. Dugaan anggaran fiktif untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Panwas Kecamatan, Panwas Desa, dan Pengawas TPS.

3. Dugaan anggaran fiktif untuk paket data/internet bagi Panwas Kecamatan, Panwas Desa, dan Pengawas TPS.

4. Tidak terlaksananya bimtek aplikasi SAS dan laporan pertanggungjawaban PUMK.

5. Pengurangan narasumber eksternal dalam kegiatan Panwas Kecamatan dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.

6. Perbedaan alokasi anggaran dalam RAB untuk masa kerja Panwascam (12 bulan vs 8 bulan).

7. Tidak terlaksananya sosialisasi pemilih pemula.

8. Perbedaan alokasi anggaran dalam RAB untuk masa kerja Panwascam (12 bulan vs 8 bulan).

9. Tidak tersalurkannya anggaran translok untuk Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.

10. Selisih pembayaran sewa sekretariat Panwascam (Rp. 2,5 juta vs Rp. 1,5 juta).

La Songo berharap penyidik Tipikor Polda Sultra segera mengusut kasus ini sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku, demi transparansi dan keadilan.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menambahkan, “GMOCT akan selalu bersinergi dengan PPWI untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang mencari keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran.”

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…