BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polsek Kadungora Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong pada Malam Takbir

99
×

Polsek Kadungora Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong pada Malam Takbir

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut | Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat malam Takbir, Polsek Kadungora Polres Garut menggelar razia minuman keras (miras) dan knalpot brong pada Minggu Malam (30/3/2024).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 58 botol minuman keras dan 10 buah knalpot brong.

Dari total 58 botol miras yang diamankan, terdiri dari 28 botol minuman keras merek Intisari, 23 botol arak kecil, 4 botol bir Singaraja, dan 3 botol bir Bintang.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 10 buah knalpot brong yang kerap digunakan kendaraan bermotor sehingga menimbulkan kebisingan di jalanan.

Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini di lakukan sebagai langkah preventif guna menciptakan suasana kondusif di wilayah Kadungora saat malam Takbir.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Dalam razia ini, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual miras ilegal, yakni Sdr. RS (55), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, dan Sdr. A (42), warga Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora.

Kedua pelaku langsung di bawa ke Polsek Kadungora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polsek Kadungora mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual minuman keras ilegal serta tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan razia dan menindak tegas pelanggar guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Kapolsek Kadungora.

Dengan adanya razia ini, di harapkan wilayah Kadungora tetap aman dan kondusif, terutama saat perayaan Idul Fitri 1445 H.

Polsek Kadungora juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.

( Adji Saka )

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…