BeritaNews

Marak Penggunaan HP, Dugaan Pungli dan Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

168
×

Marak Penggunaan HP, Dugaan Pungli dan Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang, –
Penggunaan alat komunikasi berupa telepon genggam di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang tampaknya belum bisa sepenuhnya diberantas. Meskipun razia atau inspeksi mendadak (sidak) rutin dilakukan, para narapidana (napi) rupanya tetap mampu mengakses dan menggunakan handphone dari balik jeruji besi.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, salah satu napi bahkan masih leluasa menggunakan HP, yang dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan dari dalam Lapas. Lebih dari itu, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi saat jam kunjungan. Pengunjung disebut-sebut harus menyisipkan sejumlah uang agar barang bawaan mereka bisa lolos dari pemeriksaan petugas.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah melaporkan praktik tersebut, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, ia memutuskan untuk membawa informasi ini ke publik melalui media.

“Jenis punglinya macam-macam, mulai dari uang kamar, uang kas, kebersihan, listrik, HP, bahkan saat mengurus PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan kalau bawa makanan atau minuman dari luar pun kadang harus selipkan uang agar bisa masuk. Soal nominal, tidak ada patokan, tergantung kemampuan napi,” ujar sumber tersebut. Jum’at (4/4/25).

Saat ditanya soal nama-nama petugas maupun napi yang terlibat, sumber memilih bungkam.
“Kalau untuk itu saya tidak berani kasih tahu, Om. Kadang nanti keluarga yang di dalam jadi sasaran. Pernah kejadian, keluarga saya malah dimasukkan ke sel tikus,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai di situ, dalam kasus terpisah, seorang napi bernama Agung Cristian Sinaga yang terjerat kasus narkoba juga diduga masih bisa menjalankan bisnis haramnya dari dalam Lapas Pemuda Tangerang.

Temuan ini tentu menjadi perhatian khusus, mengingat adanya informasi yang menyebutkan pelanggaran serius berupa penggunaan alat komunikasi ilegal, praktik pungli, dan peredaran narkoba yang masih berlangsung di lingkungan pemasyarakatan.

Hal ini jelas tidak sejalan dengan 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam hal reformasi pemasyarakatan dan pemberantasan praktik-praktik menyimpang di dalam Lapas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pengamanan Lapas Pemuda Tangerang, Muarif, memberikan tanggapan singkat.
“Kami berkomitmen sedang berbenah, Bang. Terima kasih infonya, kami akan proses,” ujarnya.

Pihak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pihak berwenang menindaklanjuti dengan serius demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…