BeritaNewsTNI / POLRI

Polsek Pinang Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin di Toko Kosmetik

126
×

Polsek Pinang Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin di Toko Kosmetik

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang, 7 April 2025 – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi. Pelaku, yang diketahui bernama MZ (27), diamankan saat menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter di sebuah toko kosmetik di Jalan KH Mas Mansyur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di toko tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa di toko kosmetik Berkah Jaya terdapat aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Adit.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 190 butir obat Tramadol, 130 butir Trihexyohenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp800.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pinang, IPDA Hendra Fereza, SH MH, pelaku menjual obat tersebut tanpa memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktik kefarmasian.

“Tersangka menawarkan obat dengan harga Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyohenidyl. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hendra.

Saat ini, MZ telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…