Eksposelensa.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, diduga kuat marak terjadi penggunaan alat komunikasi seperti handphone secara ilegal oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP), tanpa adanya tindakan tegas dari pihak petugas.
Informasi ini diperkuat oleh sejumlah pemberitaan dari media online yang telah mengangkat persoalan tersebut. Namun sangat disayangkan, hingga kini belum ada respons atau klarifikasi serius dari pihak Lapas maupun dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang berwenang.
Padahal, penggunaan alat komunikasi oleh narapidana di dalam Lapas secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap narapidana dan tahanan dilarang memiliki, menguasai, dan menggunakan alat komunikasi dan/atau alat elektronik lainnya tanpa izin tertulis dari Kepala Lapas.”
Selain itu, larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2019, yang mengatur tentang tata tertib dan pengawasan di dalam Lapas dan Rutan.
Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan.
Menanggapi situasi ini, Aktivis Sosial dan Pemerhati Hukum Banten, Ahmad Sudita, menyayangkan lemahnya pengawasan dan sikap diam pihak Lapas.
“Jika benar terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi pembiaran sistemik. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi. Kami minta Kemenkumham turun tangan,” tegas Sudita.
Ahmad Sudita pun mendesak agar segera dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta integritas petugas Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, termasuk sanksi tegas jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan oknum petugas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.