Eksposelensa.com, Tangerang – Maraknya kembali peredaran obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota memicu keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM Tamperak) Provinsi Banten.
Ketua DPW LSM Tamperak, Ahmad Sudita, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.
Dalam surat tersebut, Ahmad meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Obat keras seperti Eximer dan Tramadol mulai marak kembali di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja. Ini jelas sangat meresahkan dan berbahaya,” ungkap Ahmad Sudita.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari warga mengenai aktivitas ilegal tersebut. Oleh karena itu, DPW LSM Tamperak mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, serta pembersihan jaringan pengedar yang diduga semakin berani beroperasi secara terbuka.
“Surat ini kami tujukan sebagai bentuk kepedulian dan dorongan kepada pihak berwenang agar tidak lengah dalam menghadapi ancaman ini. Kami juga siap bersinergi jika dibutuhkan,” tegas Ahmad Sudita.
Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait pengawasan obat-obatan. Pelaku pengedaran dan penyalahgunaan obat keras dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara.
DPW LSM Tamperak Provinsi Banten, berharap dengan adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum, peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Tangerang dapat segera ditindak dan diminimalisir.