BeritaNews

DPW LSM Tamperak Banten Desak Penertiban Truk Tanah yang Langgar Jam Operasional

162
×

DPW LSM Tamperak Banten Desak Penertiban Truk Tanah yang Langgar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang, — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan truk-truk pengangkut tanah yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Ketua DPW LSM TAMPERAK Banten, Ahmad Sudita, menyampaikan bahwa keberadaan truk-truk tersebut sangat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas truk tanah yang melintas di luar jam operasional, salah satunya terjadi di Jalan Raya Serang, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa. Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah dan menimbulkan risiko besar bagi keselamatan warga,” tegas Ahmad Sudita.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Satlantas Polresta Tangerang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang dinilai belum menjalankan fungsinya secara maksimal.

“Truk-truk ini bebas berkeliaran tanpa pengawasan, bahkan pada malam hari. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa dengan aparat penegak hukum kita? Mengapa pembiaran seperti ini bisa terus terjadi?” tambahnya.

Ahmad menegaskan bahwa larangan beroperasinya kendaraan berat di luar jam operasional telah diatur dalam sejumlah regulasi daerah, yang dibuat untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta ketegasan dari pihak berwenang untuk segera bertindak, bukan hanya memberi imbauan, melainkan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ini terus dibiarkan, maka hukum akan kehilangan wibawanya di mata masyarakat. Kami dari TAMPERAK akan terus mengawal isu ini dan mendorong tindakan nyata dari pemerintah daerah dan aparat hukum,” pungkasnya.

DPW LSM TAMPERAK Banten berharap, kejadian serupa tidak lagi terjadi dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat menjalankan fungsinya dengan profesional demi menjaga keselamatan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…