Eksposelensa.com,Tangerang — Rokok tanpa pita cukai kembali ditemukan beredar luas di tengah masyarakat. Kali ini, rokok bermerek HUMER diduga diperjualbelikan secara bebas di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tangerang. Rokok jenis filter tersebut dikemas dalam bungkus berisi 20 batang dan dijual dengan harga Rp12.000, tanpa dilengkapi pita cukai maupun kode produksi, yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten, Ilham Saputra, C.BLS., menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas beredarnya produk tembakau ilegal tersebut.
“Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Tangerang mencerminkan kelonggaran dan kelemahan dalam pengawasan serta penindakan. Ini bukan semata-mata soal pelanggaran administrasi, tetapi juga bentuk nyata kerugian negara yang tidak bisa dianggap sepele,” tegas Ilham Saputra, Kamis (17/4/25).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu dekat sebagai bentuk desakan agar dilakukan investigasi mendalam dan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku distribusi rokok ilegal.
“Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan ini tidak boleh terus dibiarkan. Aparat penegak hukum dan Bea Cukai harus segera turun tangan menertibkan praktik-praktik ilegal ini,” pungkasnya.
DPD LSM GEMPUR juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi rokok ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan produk-produk tembakau tanpa cukai di lingkungannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi.