BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

BBM Subsidi Dijual Bebas Lewat Jerigen: Oknum SPBU 34.461.16 dan Aparat Diduga Terlibat

182
×

BBM Subsidi Dijual Bebas Lewat Jerigen: Oknum SPBU 34.461.16 dan Aparat Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.comTasikmalaya – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.461.16 yang berlokasi di Jalan Raya Gentong,Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga kuat menjadi pusat aktivitas mafia BBM yang beroperasi secara terorganisir.

Hasil pantauan di lapangan menemukan bahwa sebuah mobil yang diduga telah dimodifikasi secara khusus tampak keluar masuk dari SPBU tersebut dengan frekuensi mencurigakan.

Aktivitas ini memicu kecurigaan awak media yang kemudian mengonfirmasi langsung kepada sosok pelangsir, Ade.

“Saya memang sudah kerjasama dengan pihak SPBU, jadi setiap pengisian aman,” ujar Ade, saat diwawancarai media, Kamis (24/4/2025).

Yang mengkhawatirkan, aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama, namun tak kunjung disentuh penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Ade bahkan mengakui dirinya pernah ditangkap namun bebas setelah memberikan sejumlah uang.

“Beberapa waktu lalu saya sudah pernah ditangkap Polsek Kadipaten dan Polres Tasikmalaya, tapi saya selesaikan dengan uang,” ungkap Ade, menambahkan bahwa praktik tersebut bukan rahasia di kalangan pelangsir.

Ade membeberkan bahwa dalam satu hari, ia bisa membeli 35 liter × 20 jerigen, langsung dari SPBU yang diduga ikut terlibat. Ia menggunakan kendaraan dengan nomor polisi E 1419 WT, dan membayar “uang jalan” Rp10.000 per putaran kepada oknum SPBU agar bisa terus beroperasi tanpa hambatan.

BBM bersubsidi itu kemudian ia jual kembali dengan harga jauh di atas harga resmi dengan harga, Pertalite: Rp11.500/liter dan Solar Rp8.500/liter.

Menanggapi tudingan tersebut, Iksan selaku admin di SPBU 34.461.16 memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen sebenarnya sudah lama diberlakukan secara internal.

“Kami dari pihak SPBU sudah lama menjalankan larangan pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen. Kalau memang ada praktik seperti itu, bisa jadi dilakukan di luar sepengetahuan kami,” kata Iksan saat dikonfirmasi.

Pengakuan terbuka ini menambah daftar panjang dugaan pembiaran terhadap praktik pelanggaran distribusi BBM bersubsidi. Jika benar aparat terlibat atau setidaknya menutup mata, maka ini merupakan bentuk kegagalan sistemik dalam pengawasan distribusi subsidi negara.

Masyarakat kini menanti respons tegas dari Pertamina, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah. Sudah waktunya penindakan bukan hanya berhenti di level pelangsir, tetapi menelusuri sampai ke akar jaringan mafia BBM yang merugikan rakyat kecil.

( Tim Liputan )