BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Tak Terima di Fitnah King Naga Laporkan Oknum Pengusaha Penginapan di Lebak

151
×

Tak Terima di Fitnah King Naga Laporkan Oknum Pengusaha Penginapan di Lebak

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Lebak – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, Ade Surnaga, yang biasa di sapa King Naga didampingi Pengacara Kondang H. Rudi Hermanto, SH., resmi laporkan salah satu pengusaha tempat wisata kolam Renang dan penginapan ke Polres Lebak, Pelaporan tersebut terkait perbuatan melawan hukum dengan melakukan pitnah kepada dirinya selaku Ketua LSM GMBI Lebak beberapa waktu lalu. Hal itu di ungkapkan King Naga usai membuka Laporan Polisi di Mapolres Lebak pada Jumat (25/4/2025)

Di dampingi pengacara handal sekaligus Ketua LBH Cakra Bhinus H. Rudi Hermanto, King Naga paparkan ke penyidik bahwa, dirinya mengaku tidak terima karena telah difitnah menerima suap sebagai bentuk imbalan penyelesaian sebuah kasus duga’an mark-up anggaran Paskibra tahun anggaran 2024.

Terang saja Ade Surnaga Alias King Naga tak terima atas tuduhan tersebut, karena dirinya memang tidak pernah menerima bentuk apapun seperti yang di tuduhkan.

Ini kata Naga ditemui usai pelaporan,”Saya rasa siapapun orangnya tidak akan terima, kalau difitnah seperti itu, ini jelas pencemaran nama baik terhadap saya secara pribadi maupun terhadap lembaga yang saya ketuai yaitu GMBI,”ujarnya

“Mengapa hal ini saya laporkan ke APH, karena saya anggap tuduhan ini tidak berdasar, tapi pelaporan ini lebih kepada bentuk upaya menangkis agar publik tau kalau hal itu tidak pernah saya lakukan terhadap oknum tersebut,”jelas Naga

“Dan Nanti kita kawal bersama, apakah saya terbukti melakukan pungli atau tidak, bisa dibuktikan di meja hijau,”katanya.

Lanjut awak media meminta keterangan terhadap Sosok pengacara kondang H. Rudi Hermanto, yang diberi kuasa untuk Pendampingan Hukumnya ( PH ), dirinya mengatakan akan mendampingi kliennya sampai  dapat membuktikan bahwa, kliennya tidak bersalah.

“Saya selaku pengacara yang diberi kuasa oleh klien, siap mendampingi dirinya sampai ke meja hijau dan siap memenangkan perkara kalau klien saya itu memang tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh oknum pengusaha penginapan itu,”tegas Rudi Hermanto

“Dan pelaporan ini, sebagai bukti bahwa klien saya memang merasa nama baiknya sudah dicemarkan, maka konsekuensinya, harus di tanggung juga nanti, sesuai dengan pasal yang berlaku,”Tandasnya (Tim)

( Tim )