BeritaNews

Diduga Langgar Aturan, SPBU 34.464.03 di Tasikmalaya Layani Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen

106
×

Diduga Langgar Aturan, SPBU 34.464.03 di Tasikmalaya Layani Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tasikmalaya – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.464.03 yang berlokasi di Jalan Raya Singaparna, Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, diduga melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.

SPBU ini terciduk melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang jelas.

Seorang pelaku usaha berinisial T mengaku secara rutin membeli hingga 40 jerigen Pertalite per hari, dengan kapasitas masing-masing jerigen mencapai 30 hingga 40 liter.

Dengan demikian, dalam satu hari T mampu mengangkut lebih dari 1.200 liter BBM dari SPBU tersebut. Pertalite yang dibelinya seharga Rp10.200 per liter itu kemudian dijual kembali kepada para pengecer di wilayah Tasikmalaya.

Praktik ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Pertalite termasuk dalam jenis BBM bersubsidi yang seharusnya tidak dijual secara bebas dalam volume besar melalui jerigen—terutama tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Aktivitas ini tidak hanya berpotensi melanggar peraturan tentang distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan kelangkaan di tingkat konsumen akhir yang benar-benar membutuhkan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 34.464.03 maupun dari Pertamina selaku penyedia BBM. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan tegas agar praktik serupa tidak meluas ke SPBU lain.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi ladang bisnis ilegal yang merugikan masyarakat kecil,” ujar Akhyar, Aktivis Sosial.

Praktik nakal seperti ini, lanjutnya, bisa menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi di tingkat akar rumput. Penegakan aturan yang tegas dan transparan kini menjadi tuntutan publik agar subsidi BBM benar-benar sampai kepada yang berhak. Tandasnya.