BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Skandal Dago: Ribuan Obat Keras Ilegal Dijual Bebas, Publik Tantang Polisi Bertindak*

114
×

Skandal Dago: Ribuan Obat Keras Ilegal Dijual Bebas, Publik Tantang Polisi Bertindak*

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung –Peredaran obat keras golongan G di Kota Bandung kembali mencoreng wajah penegakan hukum di kota ini. Kali ini, praktik ilegal itu ditemukan di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat awak media mencoba melakukan wawancara, seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Heri secara terang-terangan membenarkan bahwa kios tersebut mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin edar resmi, Minggu (27/4/25).

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai jaringan atau pihak yang terlibat, Heri memilih bungkam.

Mirisnya, dari pantauan langsung, di dalam kios itu terlihat tumpukan ratusan hingga ribuan butir obat keras berbagai merek, yang siap diedarkan ke masyarakat tanpa pengawasan medis.

Obat-obat tersebut diduga dijual bebas tanpa resep dokter, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Maraknya peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung seakan-akan menandakan adanya kekebalan hukum di tengah masyarakat.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan aparat penegak hukum? Apakah pihak kepolisian tidak mengetahui peredaran ini, atau sengaja membiarkannya?

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Warga Kota Bandung kini mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.

Penindakan nyata dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda bangsa.

( Tim liputan )