BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Peredaran Obat Keras di Kota Bandung Kian Bebas, Nama “Yanto” Disebut sebagai Pengendali Lapangan

271
×

Peredaran Obat Keras di Kota Bandung Kian Bebas, Nama “Yanto” Disebut sebagai Pengendali Lapangan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung, — Maraknya peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Kota Bandung semakin meresahkan masyarakat. Penjualan obat keras tanpa izin kini dilakukan secara terbuka dan terang-terangan di sejumlah titik, termasuk di wilayah Jalan Caringin, Babakan Ciparay.

Mirisnya, aktivitas ilegal ini seolah berlangsung tanpa hambatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih untuk tidak tahu?

Dalam investigasi di lapangan, dua orang pria yang kedapatan mengedarkan obat keras secara COD (cash on delivery) mengakui bahwa aktivitas jual beli tersebut mampu menghasilkan omzet jutaan rupiah per hari, hanya bermodalkan tas kecil berisi ratusan butir obat keras. Tanpa rasa takut, mereka menyebut nama “Yanto” sebagai koordinator lapangan yang disebut-sebut mengatur jalur peredaran obat keras di Kota Bandung.

“Yanto yang ngatur semua di Bandung. Kami tinggal jalan aja,” ujar salah satu pelaku saat diwawancarai secara tertutup, Rabu (7/5/25).

Nama Yanto pun kian santer terdengar sebagai aktor penting dalam jaringan distribusi obat keras yang semakin meluas di wilayah Bandung. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian terhadap sosok tersebut, menambah daftar panjang keganjilan dalam penanganan kasus obat ilegal.

Aktivis sosial dan warga Kota Bandung, Sri Panuntun, dengan tegas mendesak Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono untuk segera turun tangan dan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk siapa pun yang diduga menjadi otak di balik peredaran ini.

“Beberapa pengedar yang ditangkap malah dilepaskan begitu saja. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat, padahal barang bukti jelas ada dan jumlahnya tidak sedikit,” kecam Sri Panuntun.

Masyarakat kini mempertanyakan integritas aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini. Jika praktik jual beli obat keras ini terus dibiarkan tanpa pengawasan dan tindakan, maka bukan tidak mungkin Bandung akan menjadi sarang peredaran narkotika golongan G yang bebas dan tak terkendali.

Desakan publik semakin kuat agar aparat bergerak cepat, menangkap bukan hanya kaki tangan, tetapi juga aktor intelektual dan pengendali di balik peredaran obat haram ini.

( Tim Liputan )

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…