BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Dugaan Pembiaran Aparat Penegak Hukum, Pengedar Obat Keras Jenis G Semakin Bebas Bertransaksi di Bandung

190
×

Dugaan Pembiaran Aparat Penegak Hukum, Pengedar Obat Keras Jenis G Semakin Bebas Bertransaksi di Bandung

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung, 8 Mei 2025 – Masyarakat Kota Bandung kembali dibuat khawatir dengan maraknya peredaran obat-obatan keras, khususnya Tramadol dan jenis G lainnya. Dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum semakin menguat, karena para pengedar kini semakin bebas melakukan transaksi di berbagai titik kota tanpa hambatan berarti.

Laporan dari narasumber menyebutkan bahwa peredaran obat keras tersebut bahkan terjadi di sekitar kawasan sekolah, kampus, dan terminal. Tramadol yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter, dijual bebas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, terutama melalui kios-kios kecil dan jaringan peredaran daring.

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka sering melihat remaja membeli obat di warung tertentu, dan perilaku mereka berubah setelah itu. “Mereka keluar membawa bungkusan kecil, dan perubahan perilaku mereka sangat mencolok,” ujar narasumber.

Badan Eksekutif Mahasiswa dari beberapa kampus di Bandung juga telah menyuarakan keresahan ini. Mereka meminta pemerintah kota dan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dan membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal yang disebut sudah sangat sistematis.

Hingga kini, meskipun beberapa operasi tindakan dilakukan oleh kepolisian dan Satpol PP, banyak pihak menilai langkah-langkah tersebut belum cukup masif dan konsisten. “Kami menduga ada pembiaran atau setidaknya ketidaktegasan dari aparat terhadap pelaku,” ujar narasumber.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak lebih tegas, membuka akses pengaduan yang responsif, dan meningkatkan patroli di titik-titik rawan transaksi obat keras. Mereka berharap agar pemerintah kota dan aparat kepolisian dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keselamatan masyarakat.

Desakan Masyarakat:

– Menindak tegas para pelaku peredaran obat keras ilegal

– Membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal

– Meningkatkan patroli di titik-titik rawan transaksi obat keras

– Membuka akses pengaduan yang responsif

Tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa:

– Pemerintah kota dan aparat kepolisian harus bekerja sama untuk mengatasi masalah peredaran obat keras ilegal

– Perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih masif dan konsisten untuk mengatasi masalah ini

Dengan demikian, masyarakat berharap agar masalah peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung dapat segera diatasi dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.

( Adji Saka )

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…