BeritaNews

Diduga Tutup Mata, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Tolak Laporan Wartawan Soal Peredaran Obat Keras

63
×

Diduga Tutup Mata, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Tolak Laporan Wartawan Soal Peredaran Obat Keras

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang Selatan — Penegakan hukum di wilayah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Edi Purwanto, diduga menolak laporan sejumlah wartawan yang hendak menyerahkan seorang terduga pengedar obat keras daftar G berikut barang bukti ratusan butir pil yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Upaya para awak media untuk membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan peredaran obat keras justru berujung pada kekecewaan. Bukannya disambut atau ditindaklanjuti, laporan tersebut malah terhenti di tangan Iptu Edi Purwanto,Minggu (11/5/25).

Penolakan itu bermula ketika beberapa wartawan menemukan sebuah warung yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras di kawasan Jalan Ir. Juanda, Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas transaksi obat keras golongan G berlangsung terang-terangan, diduga melibatkan oknum yang telah lama beroperasi tanpa gangguan hukum.

Salah satu wartawan yang turut dalam penggerebekan menyatakan bahwa terduga pelaku sempat diamankan bersama barang bukti. Namun saat hendak menyerahkannya ke pihak kepolisian, laporan justru tidak diterima. “Kami datang bukan hanya bawa informasi, tapi juga pelaku dan barang buktinya. Tapi laporan kami ditolak tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Tangsel. Warga menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Ciputat maupun Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penolakan tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap aparat yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan profesional.