BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Lemahnya Penegakan Hukum Diduga Jadi Penyebab Maraknya Peredaran Obat Keras di Tangsel

22
×

Lemahnya Penegakan Hukum Diduga Jadi Penyebab Maraknya Peredaran Obat Keras di Tangsel

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang Selatan — Peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi kian merajalela di wilayah Kota Tangerang Selatan. Diduga, lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama yang menyebabkan peredaran zat berbahaya ini semakin tak terkendali. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita.

Dalam keterangannya saat ditemui di ruang kerjanya, Ahmad Sudita secara tegas menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Edi Purwanto. Ia diduga menolak laporan dari awak media yang ingin menyerahkan informasi penting sekaligus terduga pelaku dan barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual bebas di kawasan Ciputat.

“Sangat disayangkan, niat baik dari awak media yang ingin membantu pemberantasan peredaran obat keras justru kandas di tangan aparat itu sendiri. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Ahmad Sudita, Senin (12/5/25).

Penolakan laporan ini bukan hanya menjadi tamparan bagi citra Kepolisian, tetapi juga memperlihatkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum di tingkat bawah. Ahmad Sudita menilai bahwa seharusnya pihak Kepolisian menyambut laporan dari masyarakat, apalagi jika disertai dengan barang bukti dan pelaku yang tertangkap tangan.

“Jika aparat justru menutup mata terhadap laporan yang jelas dan nyata, lalu ke mana lagi masyarakat harus mengadu?” tambahnya.

Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa minimnya tindakan tegas dari aparat membuat ruang gerak pengedar obat keras semakin luas. Sementara generasi muda terus terancam menjadi korban dari barang terlarang yang bisa dengan mudah didapatkan di warung-warung pinggir jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Ciputat maupun Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penolakan laporan tersebut.

LSM TAMPERAK mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolda Metro Jaya untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi internal guna mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

( Adji Saka )