BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Miras Oplosan Merajalela di Pasar Tanjung Sari, Sumedang: Apakah Pihak Kepolisian Tutup Mata?

125
×

Miras Oplosan Merajalela di Pasar Tanjung Sari, Sumedang: Apakah Pihak Kepolisian Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Sumedang, 13 mei 2025 – Maraknya penjualan miras oplosan di Pasar Tanjung Sari, RT 04 RW 05, Kabupaten Sumedang, telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang khawatir dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi miras oplosan, terutama bagi generasi muda.

Berdasarkan laporan warga, penjualan miras oplosan di pasar tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pihak kepolisian memang tidak mengetahui atau sengaja menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol juga menegaskan larangan penjualan miras tanpa izin.

Masyarakat setempat mendesak pihak kepolisian untuk melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap penjual miras oplosan. “Kami tidak ingin melihat anak-anak muda kita menjadi korban miras oplosan. Pihak kepolisian harus bertindak tegas,” ujar salah satu warga.

Dalam hal ini, pihak kepolisian diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di wilayahnya.

Undang-Undang yang Dilanggar:

– Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Desakan Masyarakat adalah Pihak kepolisian harus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap penjual miras oplosan, Pihak kepolisian harus menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat

Dengan demikian, diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah penjualan miras oplosan di Pasar Tanjung Sari dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

( Tim Liputan )