BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Miras Oplosan Marak di Pasar Tanjung Sari, Polisi Diduga Tutup Mata

174
×

Miras Oplosan Marak di Pasar Tanjung Sari, Polisi Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Sumedang – Maraknya penjualan minuman keras (miras) oplosan di Pasar Tanjung Sari, RT 04 RW 05, Kabupaten Sumedang, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Praktik jual beli barang berbahaya tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa tindakan nyata dari aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan warga setempat, warung yang menjual miras oplosan ini telah lama beroperasi dan diduga menjadi pusat peredaran minuman ilegal di kawasan tersebut. Kekhawatiran masyarakat terutama tertuju pada dampak buruk yang dapat ditimbulkan, khususnya bagi generasi muda yang menjadi target rentan konsumsi barang haram ini.

“Anak-anak muda bisa beli dengan mudah. Tidak ada pengawasan, tidak ada rasa takut dari penjualnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/5/25).

Ironisnya, saat tim awak media mencoba mengonfirmasi keberadaan praktik ini, pemilik warung justru bersikap arogan dan menantang. Dengan nada tinggi, ia mengaku tidak merasa bersalah, bahkan menyatakan keberatannya karena tempat usahanya didatangi oleh media.

Dari pantauan langsung, tampak jelas ratusan botol minuman keras berbagai merek, termasuk beberapa jenis minuman tanpa label resmi yang diduga kuat merupakan oplosan berbahaya. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung lama dan terorganisir.

Ketidakhadiran tindakan tegas dari pihak kepolisian justru menimbulkan pertanyaan serius. Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ini, atau sengaja membiarkan? Masyarakat kini menuntut penegakan hukum yang tegas dan adil, bukan sekadar formalitas tanpa keberpihakan terhadap keselamatan publik.

“Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak. Ini soal nyawa dan masa depan anak-anak kami,” tegas warga lainnya.

Bila mengacu pada peraturan perundang-undangan, penjualan minuman keras oplosan jelas merupakan tindak pidana, yang bisa dikenakan pasal berlapis:

Pasal 204 KUHP, mengatur bahwa siapa pun yang menjual atau mengedarkan barang yang diketahuinya membahayakan jiwa (seperti miras oplosan), dapat dihukum hingga, 12 tahun penjara jika menyebabkan luka berat,15 tahun penjara jika menyebabkan kematian.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197:

Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan minuman tanpa izin edar dan mengandung zat berbahaya dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62:

Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang menjual barang berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan.

( Tim Liputan )