BeritaNews

Skandal Ponsel di Balik Jeruji, Napi Rutan Kelas I Tangerang Kendalikan Jual-Beli Narkoba via Ponsel

62
×

Skandal Ponsel di Balik Jeruji, Napi Rutan Kelas I Tangerang Kendalikan Jual-Beli Narkoba via Ponsel

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang, –
Dugaan lemahnya pengawasan di Rutan Kelas I Tangerang kembali tersing kap setelah seorang mantan napi, Johan, membeberkan praktik transaksi narkoba yang dikendalikan langsung dari balik sel.

Nama Jakaria, napi yang kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon, muncul sebagai aktor sentral jaringan tersebut.

Investigasi cepat ke Lapas Cilegon membenarkan bahwa Jakaria baru dipindahkan dua hari lalu sebagai “operan” dari Rutan Jambe, Kamis (17/5/25).

Saat dimintai keterangan, Jakaria tak menampik penggunaan ponsel untuk “nge-pau” (memeras/menagih) dan mengatur distribusi narkoba. Ia mengakui nomor WhatsApp 0812-8329-6371 sebagai saluran transaksi yang kerap ia gunakan.

“Kartu dan HP itu saya pakai untuk nge-pau Johan; ponsel dipinjam dari Adit di F6, yang sekarang masih di Rutan Jambe,” ungkap Jakaria dalam berita acara pemeriksaan.

Jakaria juga membeberkan bahwa sekitar tiga minggu lalu ia berhasil menekan Johan, saat itu masih sesama penghuni Blok G di Rutan Tigaraksa mendapatkan Rp300 ribu lewat skema pemerasan.

Perincian ini mengindikasikan rantai peredaran narkoba yang melibatkan lebih dari satu lembaga pemasyarakatan, dengan ponsel sebagai sarana utama.

Fakta bahwa ponsel dan kartu SIM bisa beredar bebas di lingkungan terkontrol menandai macetnya penerapan instruksi Menteri Hukum dan HAM serta arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang zero-tolerance peredaran HP di lapas/rutan.

Wacana “blokir sinyal” dan “razia rutin” nyatanya belum memutus jaringan digital para narapidana.

Warga dan pemerhati hukum mendesak inspeksi mendadak ke Rutan Tangerang serta audit menyeluruh terhadap prosedur penggeledahan barang terlarang.

Tanpa tindakan tegas, jeruji besi sekadar ilusi, sementara bisnis narkoba terus berdetak melalui layar ponsel di tangan napi.