Eksposelensa.com – Garut, 22 Mei 2025 – Proses jual beli tanah seluas 10.000 meter persegi antara Hj. A dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjadi sorotan publik. Tanah tersebut kini telah dibangun menjadi lokasi Gedung SMP Negeri 4 Cilawu, namun masyarakat mempertanyakan legalitas serta transparansi dalam proses transaksi tersebut.
Sejumlah pihak meminta kejelasan mengenai status kepemilikan tanah yang dijual. Apakah Hj. A memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut? Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah proses jual beli telah mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang sesuai, termasuk nilai transaksi dan sumber anggaran yang digunakan.
“Dinas Pendidikan harus terbuka dalam hal ini. Masyarakat berhak tahu prosesnya seperti apa, dan apakah sudah sesuai aturan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Desakan klarifikasi muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat berharap tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses jual beli tanah tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diminta segera memberikan penjelasan resmi dan menyampaikan dokumen pendukung yang relevan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintah daerah serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan dilakukan dengan cara yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim liputan )














