“Warga Teriak, Polisi Diam: Dugaan Pembiaran Peredaran Tramadol dan Hexymer di Sukasari Menguat”
Bandung – Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer di kawasan Jalan Perintis, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, kian mengkhawatirkan.
Warga mencium aroma kuat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum, menyusul lambatnya respons dan tidak adanya tindakan tegas terhadap para pelaku.
Beberapa waktu lalu, salah satu pengedar di lokasi tersebut sempat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukasari. Namun, alih-alih diproses hukum secara serius, pelaku justru tidak ditahan dan kasusnya tidak berlanjut.
Garis police line yang terpasang di lokasi kini hanya menjadi simbol kosong, karena aktivitas mencurigakan kembali terjadi tepat di sebelah lokasi yang disegel.
Ironisnya, saat warga kembali melaporkan aktivitas ilegal ini, Kanit Reskrim Polsek Sukasari, Iptu Adriana, hanya membalas laporan dengan stiker jempol.
Tanggapan ini menyulut amarah sekaligus kecurigaan publik akan adanya pembiaran yang sistematis terhadap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Kami tidak butuh emoji. Kami butuh tindakan nyata. Ini menyangkut masa depan anak-anak kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya (24/5).
Ia menambahkan bahwa lalu-lalang anak muda ke lokasi yang diduga sebagai titik transaksi masih terus terjadi tanpa hambatan.
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan serta ketiadaan sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, BPOM, dan BNN. Dugaan kuat bahwa peredaran narkoba ini berlangsung dengan ‘pengamanan’ dari oknum tertentu pun mulai mencuat.
“Ini bukan lagi soal kelalaian. Kalau pelaku sudah dua kali ditangkap dan tetap beroperasi, kita bicara soal pembiaran atau bahkan perlindungan sistemik,” ujar seorang aktivis Jawa Barat, Jalali.
Desakan agar pihak Polda Jabar turun tangan langsung pun makin kuat. Warga meminta audit menyeluruh terhadap penanganan laporan masyarakat oleh Polsek Sukasari, termasuk investigasi internal apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik atau tindak pidana oleh aparat penegak hukum sendiri.
Jika peredaran obat keras ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang akan kehilangan wibawanya, tetapi juga nyawa generasi muda yang menjadi taruhan.