Eksposelensa.com – Bandung –
Langkah cepat dan tegas ditunjukkan oleh kuasa hukum Galih Faisal, S.H., M.H., CPM, dalam menangani kasus dugaan pencurian yang menimpa kliennya, seorang wanita berinisial DV.
Peristiwa yang terjadi di wilayah Cicendo, Kota Bandung itu awalnya diduga sebagai tindak pencurian biasa, namun berkembang menjadi dugaan aksi terorganisir yang menyasar properti bisnis.
DV, pemilik ruko (rumah toko) gaun pengantin dan perlengkapan pernikahan, melaporkan kehilangan puluhan barang berharga pada Jumat, 23 Mei 2025, termasuk 80 gaun pengantin wanita, meja rias, manekin, perabot toko, hingga rekaman CCTV yang ikut raib.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan kelompok tertentu yang sudah memahami sistem keamanan toko korban.
Namun, berkat kerja cepat Galih Faisal dan timnya yang langsung melakukan investigasi mandiri serta menekan pihak terkait, sebagian besar barang berhasil ditemukan dan diambil kembali oleh kliennya.
“Ini bukan pencurian biasa. Ada pola, ada modus, dan yang paling penting: ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak. Kami tidak tinggal diam. Kami bergerak, dan hasilnya bisa dilihat. Barang-barang milik klien kami berhasil diamankan kembali,” tegas Galih Faisal dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Galih juga menambahkan, pihaknya masih mendorong kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara pidana. Menurutnya, kembalinya barang bukan berarti pelaku dibebaskan dari tanggung jawab hukum.
“Kami tetap mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku diproses hukum. Ada unsur pengrusakan, pencurian, dan penghilangan data CCTV yang tidak bisa dianggap remeh,” ujarnya.
Ia juga mengecam oknum-oknum yang mencoba menyederhanakan peristiwa ini seolah-olah hanya miskomunikasi atau salah paham.
“Kita berbicara soal bisnis, kerugian materi, dan nama baik yang dicemarkan. Ini akan kami bawa sampai ke pengadilan bila perlu,” terangnya.
Namun yang mengejutkan, barang-barang tersebut ternyata diangkut menggunakan dua unit kendaraan roda empat, yaitu:
Satu unit mobil box bernopol A 8266 ML yang mengaku sebagai armada aplikasi Lalamove, Satu unit mobil dump truk bernopol Z 8355 HB.
Menurut pengakuan dari para pengemudi kendaraan tersebut, mereka disewa oleh seseorang untuk keperluan angkut harian, dengan tarif Rp1,2 juta untuk mobil box selama 12 jam, dan Rp1 juta per hari untuk dump truk.
Baik pengemudi mobil box maupun dump truk mengaku tidak mengetahui isi muatan secara rinci karena hanya bertugas menjemput dan mengantar barang ke lokasi yang diperintahkan oleh penyewa.
“Keterlibatan kendaraan sewaan ini menunjukkan bahwa aksi ini bukan impulsif atau spontan, tapi jelas terorganisir dan punya perencanaan. Mereka bahkan menggunakan jasa logistik legal untuk menutupi manuver mereka,” Jelas Galih Faisal.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Bandung bahwa kejahatan terorganisir bisa menyasar siapa saja. Dan dengan pendampingan hukum yang tepat, keadilan masih bisa diperjuangkan.
(Tim liputan)