BeritaLintas DaerahNews

Pembobolan Rumah di Cicendo Kembali Terjadi, Kuasa Hukum: Ada Unsur Perampokan dan Upaya Sistematis

708
×

Pembobolan Rumah di Cicendo Kembali Terjadi, Kuasa Hukum: Ada Unsur Perampokan dan Upaya Sistematis

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung – Aksi pembobolan rumah kembali terjadi di kawasan padat penduduk Kota Bandung. Sekelompok orang tak dikenal dilaporkan membobol sebuah rumah yang berlokasi di Gang Saleh No. 3, Jalan Kesatrian RT 10 RW 06, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, pada Senin, 26 Mei 2025.

Mengetahui kejadian tersebut, kuasa hukum pemilik rumah, Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., CPM, bersama tim hukum dan sejumlah awak media segera mendatangi lokasi kejadian.

Kepada media, Galih menegaskan bahwa insiden ini bukan yang pertama. Ia menyebutkan bahwa akar masalah berasal dari konflik jual beli aset rumah dan tanah antara kliennya, DV, dengan seseorang berinisial A.

” Perkara ini berawal dari transaksi jual beli rumah dan tanah atas nama H kepada A. Namun, proses tersebut tidak pernah diselesaikan oleh A. Bahkan, uang yang sempat diberikan telah dikembalikan melalui transfer, sehingga secara hukum tidak ada transaksi jual beli yang sah,” ujar Galih.

Galih menilai tindakan pembobolan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius. Ia memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum demi keadilan bagi kliennya.

“Kami menduga ada pola dan modus operandi tertentu. Ini bukan sekadar salah paham. Ada upaya sistematis menghilangkan jejak, tapi kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan kembali barang-barang milik klien kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Galih mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan mendorong penyelesaian secara pidana.

“Kembali ditemukannya barang curian bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab hukum. Ada unsur perusakan, pencurian, hingga penghilangan data CCTV yang jelas merupakan tindakan pidana. Aparat harus bertindak tegas,” katanya.

Dalam penelusuran, ditemukan bahwa salah satu armada pengangkut berjenis engkel warna kuning dipesan melalui aplikasi Lalamove oleh seseorang berinisial R, yang diduga bagian dari kelompok pelaku. Barang-barang dikirim ke kawasan Kopo, lokasi yang sama sekali tidak dikenal oleh DV.

“Ini jelas mengarah pada perampokan dan upaya sistematis untuk melarikan barang milik korban,” tegas Galih.
Ia juga menambahkan, apapun dalih dari pihak pelaku, tindakan eksekusi atau pengosongan tidak bisa dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah, kecuali atas izin pemilik barang.

“Mengambil barang tanpa seizin pemilik adalah pencurian. Apalagi disertai perusakan dan pembobolan, maka ini menjadi tindak pidana dengan pemberatan. Kami tidak akan tinggal diam, bahkan jika perlu, kasus ini akan kami bawa hingga ke meja hijau,” pungkasnya.

(Tim liputan)