BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Diduga Rampas Mobil di Garasi Warga, Debt Collector WOM Finance Dituding Langgar Hukum Pidana dan UU Perlindungan Konsumen

154
×

Diduga Rampas Mobil di Garasi Warga, Debt Collector WOM Finance Dituding Langgar Hukum Pidana dan UU Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kebumen, Jawa Tengah – Dugaan aksi perampasan kendaraan bermotor kembali mencoreng citra lembaga pembiayaan. Peristiwa memilukan terjadi pada Jumat siang (20/12/2024), di Dusun Kedungjati, Kelurahan Kalisana, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Puluhan orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) dari WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor AA 1367 VJ yang diparkir di garasi rumah warga.

Korban, Majun (52), yang merupakan pemilik rumah tempat mobil tersebut dititipkan, mengaku shock dengan insiden itu. Para DC memaksa masuk, meminta kunci mobil secara paksa dari kantong adik pemilik kendaraan, dan memaksa tanda tangan surat yang tak dibacakan isinya.

Pemilik mobil, Eko Budiyanto, warga Dk. Kalipoh, Kelurahan Kalisana, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme yang akan ia laporkan ke pihak kepolisian. “Mobil itu saya titipkan ke rumah saudara, tapi malah dirampas di garasi tanpa pemberitahuan. Kuncinya diambil paksa. Ini murni perampasan,” kata Eko, Sabtu (21/12/2024).

Legal Standing dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Sugiyono, Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen sekaligus pendamping hukum korban, menegaskan bahwa tindakan para DC dan pihak leasing adalah perbuatan melawan hukum dan mengarah pada tindak pidana.

Beberapa pasal dan aturan yang diduga dilanggar antara lain:

1. Pasal 365 KUHP – Tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.

> “Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.”

2. Pasal 368 KUHP – Tentang pemerasan.

> “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu, dipidana penjara sampai 9 tahun.”

3. Pasal 378 KUHP – Penipuan.

> “Jika surat yang dipaksa ditandatangani tidak dijelaskan dan digunakan untuk kepentingan yang merugikan korban, maka dapat dijerat pasal ini.”

4. UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 huruf a dan c: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan.

Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.

5. UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Pasal 29 ayat (1): Eksekusi benda fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak.

Bila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal.

6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

> Putusan ini menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak bisa dilakukan sepihak tanpa proses pengadilan.

Kritik Terhadap Aparat dan WOM Finance

Sayangnya, upaya pelaporan dan klarifikasi yang dilakukan korban kepada Kapolres Kebumen AKBP Recky dan Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah tidak mendapat respons. Meskipun pesan WhatsApp dibaca, konfirmasi dari awak media tetap diabaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik atas keberpihakan aparat terhadap masyarakat kecil yang mencari keadilan.

“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri:

> “Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”

Namun ironisnya, implementasi kebijakan Kapolri ini justru mandek di wilayah hukum Polres Kebumen.

Kesimpulan dan Seruan Publik

Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, namun juga menjadi ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat. Korban dan pendamping hukum mendesak OJK agar mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Kebumen, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang.

> “Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup Sugiyono.

Reporter: Tim Investigasi

Kategori: Hukum & Kriminalitas / Perlindungan Konsumen

Editor: Redaksi

 

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…