BeritaLintas DaerahNews

Ibadurrohman Bantah Tahan Ijazah, Tapi Syaratkan Itikad Baik Bayar Tunggakan

40
×

Ibadurrohman Bantah Tahan Ijazah, Tapi Syaratkan Itikad Baik Bayar Tunggakan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabupaten Bandung — Yayasan Ibadurrohman yang berlokasi di Kampung Ciluncat Girang, Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek, angkat bicara terkait tudingan penahanan ijazah terhadap sejumlah siswa. Kepala MA Yayasan Ibadurrohman, Rochmani, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah tanpa alasan.

“Selama orang tua siswa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan administrasi, kami akan menyerahkan ijazah,” ujar Rochmani dalam klarifikasinya kepada media.

Menurutnya, penahanan hanya terjadi apabila ada tunggakan administrasi yang belum dijelaskan atau diselesaikan. Ia menegaskan, pihak sekolah membuka ruang dialog dan akan menyerahkan ijazah apabila orang tua datang menyampaikan alasan tunggakan serta membuat surat pernyataan kesanggupan pelunasan.

“Kami tidak mungkin menahan ijazah jika tidak ada tunggakan. Tapi kalau ada, tentu harus ada komunikasi dari pihak orang tua. Kami bukan sekolah negeri, kami tidak menerima BOSDA. Semua biaya operasional ditanggung oleh yayasan,” tegasnya.

Rochmani juga menyoroti perlakuan yang tidak setara antara sekolah swasta berbasis agama dengan sekolah negeri. Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperhatikan nasib lembaga pendidikan swasta, khususnya sekolah berbasis keagamaan, yang selama ini tidak mendapat subsidi operasional.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah ijazah yang belum diambil sejak kelulusan pertama di tahun 2017 mencapai ratusan, bukan karena ditahan semata, tetapi karena banyak orang tua siswa yang tidak datang atau tidak membuat penyelesaian administratif.

Sementara itu, Ketua Komite  yang didampingi Kepala MTS Ibadurrohman, Panut Purwoharjo, turut mendukung pernyataan tersebut dan menyebutkan bahwa pihak komite selalu mendorong penyelesaian yang mengedepankan komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa.

0-0x0-0-0#

Menanggapi persoalan ini, pengamat pendidikan, Jalaly, menegaskan bahwa penahanan ijazah secara permanen tetap melanggar hak dasar siswa, namun ia juga menyoroti lemahnya peran pemerintah dalam mendukung sekolah swasta, terutama yang berbasis agama.

“Penahanan ijazah tidak ideal, tapi realitas di lapangan sering kali memaksa sekolah swasta mengambil kebijakan tersebut. Ini terjadi karena negara abai terhadap pembiayaan pendidikan swasta. Pemerintah harus hadir, bukan hanya mengatur, tapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan secara adil,” tegasnya.

Jalaly menambahkan bahwa pemerintah daerah dan pusat harus segera merumuskan skema bantuan khusus untuk sekolah swasta kecil agar tidak membebani siswa dengan biaya tinggi.

“Jika tidak, sekolah-sekolah swasta seperti Ibadurrohman akan terus berada dalam dilema, mempertahankan integritas manajemen keuangan, atau menghadapi stigma publik sebagai penahan hak siswa,” pungkasnya.

(Tim liputan)

*Rilis Resmi GMOCT* Gaji Tujuh Guru Tunanetra di Kuningan Belum Dibayar: GMOCT Desak Klarifikasi Disdikbud Kuningan, Jawa Barat – Tujuh guru tunanetra yang bertugas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Kuningan belum menerima gaji bulan Desember 2024. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan para guru yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tersebut telah menyampaikan keluhan mereka. Adek Purnama, salah satu guru tunanetra, mewakili rekan-rekannya (Didin, Anang Sudinar, Jenny Sopiandi, Rastu Darmawan, Juliana, dan Sri Handriani) menyatakan secara tegas bahwa gaji bulan Desember 2024 hingga saat ini belum dibayarkan. Ketidakjelasan pembayaran gaji ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan serius mengenai pengelolaan keuangan di Disdikbud Kabupaten Kuningan. Sorotan Publik terhadap Disdikbud Kuningan Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, khususnya yang terkait dengan kesejahteraan para pendidik. Para guru tunanetra ini telah berdedikasi dalam mendidik anak berkebutuhan khusus, dan keterlambatan pembayaran gaji mereka merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat dibiarkan. GMOCT mendesak Disdikbud Kabupaten Kuningan untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait permasalahan ini. Publik menuntut transparansi penuh mengenai proses pencairan gaji THL dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan para guru dan keluarga mereka. Harapan Penyelesaian yang Cepat dan Adil Diharapkan Disdikbud Kabupaten Kuningan segera menyelesaikan pembayaran gaji para guru tunanetra tersebut. Ketegasan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak para pendidik terpenuhi dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Keadilan dan kepastian hukum bagi para guru yang telah berdedikasi menjadi hal yang sangat penting. #No Viral No Justice #THL Kuningan #Pendidikan Team/Red (Kabarsbi) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kuningan, Jawa Barat – Tujuh guru…