BeritaLintas DaerahNews

Didampingi LSM Tamperak, Perjanjian Ganti Jaminan Senilai Rp 40 Juta Resmi Ditandatangani

29
×

Didampingi LSM Tamperak, Perjanjian Ganti Jaminan Senilai Rp 40 Juta Resmi Ditandatangani

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang,— Proses penggantian jaminan atas satu unit kendaraan bermotor yang sempat digadaikan akhirnya mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dengan disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK), Ahmad Sudita, bersama Wakil Ketua Herdis.

Perjanjian tersebut berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025, dan dituangkan dalam bentuk “Surat Perjanjian Ganti Jaminan” yang ditandatangani oleh kedua pihak, yakni Muhammad Amil, selaku wakil dari pihak pertama atas nama Amirika, dan Yanang sebagai pihak kedua.

Dalam perjanjian tersebut, dijelaskan bahwa sebelumnya pihak pertama telah menggadaikan satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam dengan nomor polisi B 1349 HFR kepada pihak kedua senilai Rp 40 juta. Namun kemudian muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah kendaraan tersebut dan menunjukkan bukti kepemilikan resmi.

Untuk menghindari sengketa hukum, pihak kedua dengan itikad baik sepakat mengembalikan kendaraan kepada pemilik sah dan menerima jaminan pengganti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan sementara hingga dana Rp 40 juta dikembalikan sepenuhnya oleh pihak pertama.

Ketua DPW LSM Tamperak, Ahmad Sudita, yang turut hadir dan menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian itu, menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk pendampingan hukum dan pengawasan atas proses ganti jaminan agar berjalan adil dan transparan.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada unsur pemaksaan maupun pelanggaran hak dalam perjanjian ini. Semua pihak telah sepakat dalam kondisi sadar dan tanpa tekanan,” tegas Ahmad Sudita.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPW LSM Tamperak, Herdis, menambahkan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses ini hingga seluruh kewajiban diselesaikan sesuai isi perjanjian.

“Kami akan terus mengawasi agar SHM yang dijadikan jaminan tidak disalahgunakan dan hak-hak kedua belah pihak tetap terlindungi. Komitmen dan kejujuran adalah kunci dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Herdis.

Dalam perjanjian yang terdiri dari enam pasal tersebut, ditegaskan pula bahwa pihak pertama tidak berhak memindahtangankan SHM tanpa seizin pihak kedua, dan segala bentuk perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah, atau melalui jalur hukum di wilayah Kabupaten Tangerang jika tidak tercapai.

Perjanjian ini menjadi contoh penyelesaian sengketa jaminan yang diselesaikan secara elegan dan bermartabat, dengan peran aktif dari lembaga masyarakat sebagai pengawas dan pendamping.

(Tim liputan)