BeritaLintas DaerahNews

Sarang Obat Keras di Kelapa Dua Diduga Dilindungi? Aparat Terkesan Tutup Mata

20
×

Sarang Obat Keras di Kelapa Dua Diduga Dilindungi? Aparat Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang – Dugaan peredaran obat keras golongan G kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, diduga menjadi “sarang” transaksi haram tersebut.

Mirisnya, aktivitas ilegal itu berlangsung terang-terangan dengan banyaknya anak-anak remaja yang terlihat keluar masuk dari dalam kios, memicu kekhawatiran warga sekitar.

Ahmad Sudita, Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, mengecam keras sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan terkesan tutup mata.

“Kami sudah melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, tetapi Faktanya, hingga saat ini tidak ada pergerakan sedikitpun,” ujar Sudita dengan nada geram, Senin (14/7/25).

Menurutnya, sikap pasif aparat dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut telah menciderai nama baik institusi Kepolisian.

“Ini bukan hanya soal peredaran obat keras, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kalau laporan masyarakat hanya dianggap angin lalu, jangan salahkan jika masyarakat menilai ada oknum yang bermain di balik bisnis haram ini,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Djoko Aprianto Saputro, S.H., menjawab singkat melalui sambungan WhatsApp. “Coba saya cek ya, saya masih di Polda,” tulisnya kepada Ahmad Sudita.

LSM TAMPERAK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi bila diperlukan.

“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran obat keras ini dibongkar dan pelakunya diproses hukum,” pungkas Sudita.

(Tim liputan)