BeritaLintas DaerahNews

Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Desakan Transparansi Menguat

86
×

Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Desakan Transparansi Menguat

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Mungkid, Magelang (GMOCT) – Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Kamis, 1 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, berakhir tanpa putusan. Agenda penyerahan dan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak telah dilakukan, namun putusan akhir ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB. Penundaan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari para pendukung Adi Rikardi yang mayoritas adalah para sopir truk.

Ketidakhadiran dan sikap menghindar dari kuasa hukum Polresta Magelang saat dikonfirmasi wartawan turut menambah sorotan terhadap transparansi dan profesionalitas penanganan kasus ini. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Radarnet yang tergabung dalam GMOCT.

Kuasa hukum Adi Rikardi, Radetya Andreti H.N., S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. Menurutnya, proses penetapan tersangka penuh kejanggalan, termasuk kekurangan alat bukti dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Ia berharap hakim tunggal dapat menimbang fakta secara objektif dan membatalkan penetapan tersangka.

Di luar ruang sidang, puluhan sopir truk kembali menggelar aksi solidaritas, mendesak transparansi dan keadilan. Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Harus Adil, Bukan Tebang Pilih!”. Salah satu sopir menyatakan akan hadir dengan massa lebih besar pada Selasa mendatang.

Putusan praperadilan pada 5 Agustus 2025 mendatang akan menentukan nasib Adi Rikardi. Jika dikabulkan, status tersangka akan gugur dan penyidikan dihentikan. Sebaliknya, jika ditolak, kasus akan berlanjut ke pengadilan pidana. Baik pihak pemohon maupun publik menantikan putusan tersebut dengan harapan keadilan ditegakkan dan transparansi diutamakan dalam proses penegakan hukum.

#noviralnojustice

#hukum

Team/Red (Radarnet)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: sri

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…