BeritaNews

Ramlan Hadi Winata Bantah Tuduhan Mafia Pinjol, Siap Tempuh Jalur Hukum

177
×

Ramlan Hadi Winata Bantah Tuduhan Mafia Pinjol, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Oplus_16777216

Lampung Eksposelensa.com – Nama Ramlan Hadi Winata belakangan ini beredar luas di media sosial dan pesan berantai WhatsApp, setelah fotonya disertai tuduhan sebagai “mafia pinjol” dicantumkan dalam sebuah poster digital.

Dalam gambar itu, ia dituding memiliki utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) serta dituding melakukan penipuan penggelapan dana pinjaman.

Tidak hanya itu, sejumlah pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal juga beredar. Dalam percakapan tersebut, pihak yang mengaku sebagai debt collector pinjol mengintimidasi dengan ancaman menyebarkan data pribadi Ramlan ke puluhan aplikasi pinjol lain. Mereka bahkan membuat ancaman dengan kalimat, “Gua jual data-data lo ini”.

Ramlan menegaskan, tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang merugikan nama baik serta keluarganya. Ia mengaku tidak pernah melakukan praktik mafia pinjol seperti yang dituduhkan.

“Saya merasa nama saya dicemarkan. Foto saya dipasang tanpa izin, dituduh maling, mafia pinjol, bahkan disebut berutang Rp1 juta. Itu fitnah. Saya tidak pernah kabur dari utang pinjol. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar pelaku penyebar fitnah dan teror ini diproses hukum,” tegas Ramlan, Senin (25/8/2025).

Ramlan menduga, modus ini merupakan bagian dari praktik teror dan pemerasan oleh oknum debt collector ilegal yang kerap menebar ancaman kepada masyarakat.

Salah satu bukti adalah tampilan aplikasi Xtra dan UangNow yang memperlihatkan status pembayaran lunas, bertolak belakang dengan tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Ia menambahkan, penyebaran data pribadi dan pencatutan namanya di poster digital adalah bentuk pelanggaran hukum serius.

“Saya sudah mengantongi bukti-bukti chat WhatsApp, tangkapan layar aplikasi, serta poster fitnah yang beredar. Semua akan saya serahkan ke kepolisian sebagai barang bukti,” katanya.

Ramlan berharap aparat segera menindak tegas sindikat pinjol ilegal yang menggunakan cara-cara intimidatif untuk menekan masyarakat.

” Kasus yang menimpa saya ini harus jadi pelajaran untuk semua. Masyarakat harus lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal, karena ujung-ujungnya bisa berakhir pada penyalahgunaan data pribadi,” pungkas Ramlan.

 

(Red)