BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Residivis Pencurian di Sukamulya Berhasil Diamankan Polisi

101
×

Residivis Pencurian di Sukamulya Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Samprok RT 015/07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelapor, Aris bin Muhamad (45), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda NC110A1C A/T warna merah-silver bernomor polisi A-2451-XV serta sebuah handphone Oppo A37f yang dicuri saat sepeda motor diparkir di depan rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saksi-saksi, dan rekaman CCTV, polisi menetapkan Hendra Susanto bin Ahmad (31), warga Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka. Hendra diduga tidak hanya mengambil sepeda motor, tetapi juga barang lain seperti handphone dan tabung gas 3 kilogram milik warga sekitar.

Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H. berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kampung Samprok, Sukamulya. Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi BPKB dan STNK, satu unit handphone, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polsek Cikupa akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat, 19 September 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

( Adji Saka )

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…