Eksposelensa.com – Majalengka – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., memberi arahan kepada anggota yang bertempat di Aula Khanya Wasistha, Kamis (03/10/2025). Arahan ini diikuti oleh para Kasium Polsek jajaran serta Bamin dari berbagai Bagian, Satuan, dan Seksi di lingkungan Polres Majalengka.
Dalam kegiatan tersebut, Kompol Asep Agustoni menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri.
Dalam arahannya, Kompol Asep menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi Perkap tersebut sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas-tugas kehumasan secara profesional, modern, dan terpercaya.
“Perkap ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas kehumasan yang profesional, modern, dan terpercaya. Kehumasan bukan hanya menyampaikan informasi, tapi juga menjaga citra institusi dan menjembatani komunikasi antara Polri dan masyarakat,” ujar Kompol Asep Agustoni di hadapan para Anggota.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi kehumasan saat ini semakin strategis, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan ekspektasi publik terhadap transparansi serta akuntabilitas kinerja kepolisian.
Arahan ini sekaligus menjadi momen untuk memperkuat sinergi internal dalam mewujudkan kehumasan Polri yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka.
( Adji Saka )