Eksposelensa.com – Majalengka – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, Aipda Bayudin dari Pamapta 2, menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga bernama Mimin Casminah. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh pelapor pada hari Rabu, 22 Oktober 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala SPKT IPTU Dudi Ristianto menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait temuan KTP milik Mimin Casminah. Namun, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk bersikap proaktif dan segera melapor apabila menemukan barang milik orang lain atau mengalami kehilangan dokumen penting.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga, termasuk KTP dan lainnya. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila mengalami kehilangan,” ujar IPTU Dudi Ristianto.
Layanan SPKT Polres Majalengka sendiri beroperasi selama 24 jam penuh guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Laporan kehilangan, pengaduan, maupun kejadian lain yang memerlukan penanganan pihak kepolisian dapat disampaikan kapan saja, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi call center 110 Polres Majalengka.
( Adji Saka )