BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Tiga Tewas, 17 Luka dalam Kecelakaan Elf di Jalan Raya Malangbong–Wado, Sumedang

16
×

Tiga Tewas, 17 Luka dalam Kecelakaan Elf di Jalan Raya Malangbong–Wado, Sumedang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Sumedang, 1 November 2025 — Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Malangbong–Wado, tepatnya di Dusun Cilangkap RT 02 RW 06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Sabtu (1/11/2025) malam pukul 20.10 WIB. Sebuah mikrobus Elf bernomor polisi E-7566-KC yang membawa 19 penumpang terbalik setelah menabrak tebing halaman rumah warga.

Akibat peristiwa tersebut, tiga orang meninggal dunia, yakni Tasa, Esih, dan Mulya, sementara 17 orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk sang sopir, Dedeng Iskandar. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Dini Kusum Mardiani, S.E. menjelaskan bahwa insiden terjadi saat kendaraan melaju dari arah Malangbong menuju Wado dalam kondisi hujan deras dan jalan menurun.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, kendaraan Elf diduga kehilangan kendali saat mendahului kendaraan lain di tikungan. Mobil kemudian oleng ke kanan dan menabrak tebing hingga terbalik,” terang AKP Dini, Minggu (2/11/2025).

Sementara itu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan faktor utama penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi yang kurang berhati-hati saat melintasi jalan licin dan menurun. Selain itu, uji KIR kendaraan tersebut sudah tidak berlaku sejak 7 Juli 2025, dan pengemudi tidak membawa SIM maupun identitas diri saat kejadian.

Kecelakaan juga dipengaruhi faktor lingkungan: kondisi penerangan jalan yang minim, cuaca hujan malam hari, serta geografis jalan yang menurun dan menikung tajam.

Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan perawatan medis. Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang juga telah mengamankan kendaraan dan melakukan pendataan saksi serta korban.

Atas kejadian ini, pengemudi diduga melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.

“Penanganan dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau para pengemudi untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dan mematuhi batas kecepatan, terutama di jalur menurun dan licin,” tambah Kasat Lantas.

Kegiatan penanganan laka lantas ini melibatkan sejumlah personel dari Satlantas Polres Sumedang, di antaranya AKP Dini Kusum Mardiani, IPDA Rd. Arief Ardian Firmansyah, AIPTU Dody Pribady, AIPDA Junjun Prayudi, dan AIPDA Asep Rasidi.

Kondisi di lokasi kejadian kini telah aman dan arus lalu lintas kembali normal.

(Red)