BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Gelar Pra Dialog, Forum LSM Riau Bersatu Soroti PT Agrinas Dibalik Sandaran Perpres No. 5 Tahun 2025

14
×

Gelar Pra Dialog, Forum LSM Riau Bersatu Soroti PT Agrinas Dibalik Sandaran Perpres No. 5 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Pekanbaru, Riau – Kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya Forum LSM Riau Bersatu.

Kekhawatiran Forum LSM Riau Bersatu, sejak awal penyitaan lahan kebun sawit di areal hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi kenyataan. Karena dalam perjalanannya hingga lahan dalam penguasaan Satgas PKH dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara, telah banyak menuai konflik di tengah masyarakat.

Ketua Forum LSM Riau Bersatu, Ir. Robert Hendrico mengamati, perkembangan PT Agrinas Palma Nusantara dengan sandaran Perpres No. 5 tahun 2025, berdampak bahwa kebijakan regulasi memunculkan konflik di masyarakat sekitar hutan, seperti kasus di Kab. Siak, Kabupaten Rohil dan Kab. Rohul.

Oleh sebab itu, kata Robert, dirinya bersama Tokoh Masyarakat berencana akan menggelar Dialog Terbuka dengan melibatkan Pelaku Usaha, Isntansi terkait, serta Stakeholder lainnya.

“Dalam waktu dekat kita akan mengadakan dialog terbuka terkait PT Agrinas Palma Nusantara. Hari ini kita akan merumuskan poin-poin yang akan kita bawa dalam dialog terbuka nanti,” ucap Robert saat membuka acara Pra Dialog dengan tema “Membedah Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan Ditinjau dari Perpres No. 5 Tahun 2025 dan keberadaan PT Agrinas Dalam Pengelolaan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan” yang diadakan di Wareh Kupie, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (03/11/2025).

“Yang penting status kepemilikan kebun sawit harus jelas, jangan pula penertiban yang dilakukan justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, lahan hasil sitaan Satgas PKH yang ditertibkan diserahkan kepada PT Agrinas. Namun yang terjadi, PT Agrinas yang merupakan perusahaan BUMN malah meng-KSO kan. Kalau PT. Agrinas itu tangguh, cerdas dan profesional, harusnya tangguh dan qualified, bukan meng-KSO kan.

Rancunya lagi, kata Robert, persoalan lahannya belum diselesaikan, malah PT Agrinas menyepakati Kerjasama Operasional (KSO) kepada perusahaan lain, tanpa menyelesaikan persoalannya.

Menurut Robert, selama ini PT Agrinas sangat kurang memberikan sosialisasi. Padahal masyarakat sangat berharap kepada PT. Agrinas, apakah mereka yang tergabung pada Koperasi atau Kelompok Tani mendapatkan pekerjaan dari pengelolaan sawit yang berada dalam kawasan hutan? Tapi kenyataannya, mereka yang mengelola datang dari daerah luar, sehingga yang terjadi, hadirnya PT. Agrinas menimbulkan persoalan baru.

Ia juga mengatakan, terkait ketidak sinkronan kinerja PT. Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu akan menyurati PT Agrinas yang hingga kini belum diketahui keberadaan kantornya.

Sementara itu, Tokoh Cendikiawan, Mayjen (Purn) Priyadi Agus Priyanto mengatakan, PT Agrinas yang merupakan sebuah BUMN seharusnya memiliki pemikiran bisnis yang bisa mendapatkan hasil untuk negara. Sedangkan PT. Agrinas mendapatkan limpahan pekerjaan dari Satgas PKH dalam kondisi overload, sehingga dalam mengelola sawit jadi kesulitan. Pekerjaan yang dilimpahkan kepada pihak KSO malah menghasilkan konflik di tengah masyarakat sekitar hutan.

Diantara persoalan tersebut akibat limpahan pekerjaan yang diterima, sementara persoalan legalitas lahan perkebunan dari sitaan Satgas PKH belum diselesaikan. Seharusnya mereka mengerjakan dulu secara hukum lahan tersebut menjadi legal, baru di KSO kan.

Sebaliknya yang terjadi, PT Agrinas meng-KSO kan tugasnya kepada pihak lain non masyarakat, sementara kondisi persoalan belum diselesaikan.Indikasi pemain lama dan pemain baru (perusahaan)  ini tercermin dalam kondisi di KSO kan ini.

Konsekuensinya, ketika PT Agrinas tidak mampu tentu dengan mengganti perusahaan yang baru. Sedangkan perusahaan baru ia harus mengelola dengan petani lama yang telah mengalami tingkat kesejahteraan dengan cara lama. Sementara melalui PT. Agrinas, harus menyesuaikan dengan sistem maunya PT. Agrinas yakni persentase 60:40.

Kondisi ini tidak serta merta dimengerti oleh para Petani. Apakah dipahami atau tidak oleh Pengusaha, karena di lapangan terjadi benturan. Biaya operasional tinggi, perusahaan tak mau rugi. Sedangkan masyarakat kalau tak bekerja mau makan apa ?

Ketika diambil masyarakat, maka muncul istilah penjarahan. Lalu datang orang lain terjadi ribut dan muncullah korban, seperti di Rohil dan Rohul baru-baru ini, serta di Siak. Artinya, petani lama kaget karena kesejahteraannya berkurang, sementara perusahaan mau untung besar.

“Hal ini terjadi seperti kondisi lepas kontrol, karena begitu ada konflik di lapangan, baru kewalahan, siapa yang mengatasi ? Kondisi ini terjadi merata di hampir 1,5 juta hektar lahan pengelolaan PT. Agrinas,” kata Mayjen (Purn) Priyadi Agus Priyanto yang merupakan mantan Danrem 031.

“Karena lemahnya pengawasan, sehingga yang berjalan semaunya mereka. Pihak PT. Agrinas harusnya dikonfirmasi atas kinerja mereka mengapa sampai muncul konflik hingga korban,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Tokoh Masyarakat Riau, Fauzi Kadir, merasa turut bertanggungjawab, peduli atas kondisi yang terjadi. Kondisi terjadi saat ini tak terlepas keteledoran masa lalu juga.

Kita harapkan dari dialog ini masyarakat jadi cerdas dan pemerintah jangan semudahnya mempermainkan masyarakat. “Jadi pra dialog yang digagas Forum LSM Riau Bersatu ini sangat bagus, apalagi mengundang narasumber kompeten,” kata Fauzi Kadir.

“Kita suka tak suka memang harus menerima. Namun demikian, PT. Agrinas jangan anggap negeri ini tak ada rakyatnya, sebaliknya negara ini karena ada rakyatnya. PT. Agrinas kelabakan ketika belum siap dengan semua aspek manajemen pengelolaan,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Tokoh Masyarakat lainnya, Ian Machyar. Ia sangat mendukung kegiatan yang digelar Forum LSM Riau Bersatu. Karena kegiatan dilakukan dalam rangka membela masyarakat yang terzolimi. Dengan adanya LSM ini sekaligus menjadi kontrol bagi PT. Agrinas yang juga belum ada prestasi maupun manfaatnya bagi masyarakat.

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean yang turut hadir dalam acara pra dialog tersebut, memaparkan beberapa informasi dan hasil investigasi yang mereka lakukan di beberapa daerah terkait PT Agrinas Palma Nusantara.

“Sebelum terjadi bentrokan berdarah di Rohil antara Masyarakat dengan pihak perusahaan penerima KSO dari PT. Agrinas, Saya sudah turun ke lokasi. Dan Saya berkeyakinan saat itu, ini pasti terjadi bentrokan antara masyarakat dengan perusahaan. Akhirnya terjadi juga,” ujar Rahmad.

Sembari memperlihatkan beberapa bukti, Ia juga mengatakan, bahwa tak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di Kampar Kiri. Pasalnya kata Rahmad, hasil penelusuran LSM Gakorpan DPD Prov. Riau di beberapa desa yang ada di Kec. Kampar Kiri, lahan sitaan Satgas PKH yang dikelola oleh PT. Agrinas Palma Nusantara kemudian melakukan perjanjian kerjasama kemitraan atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Parumartha Permai, tanpa ada sosialiasi kepada Petani maupun pelaku usaha, ini akan menjadi pemicu awal ketidakadilan yang dialami petani setempat. PT. Agrinas Palma Nusantara hanya memberikan surat pemberitahuan ke Kepala Desa bahwa lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) ek PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) seluas 13.49, 17 Ha akan dikelola oleh PT. Agrinas dan telah melakukan perjanjian kerjasama kemitraan atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Parumartha Permai.

Tapi, surat pemberitahuan tersebut juga diterima oleh beberapa org petani, tanpa amplop bertuliskan PT. Agrinas Palma Nusantara, seperti yang diterima oleh beberapa orang Kepala Desa. Disini kami menilai, ada upaya ingin menguasai lahan petani dengan mengatasnamakan PT. Agarinas. Kemungkinan lain, PT. Agrinas dengan perusahaan penerima KSO bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa diduga  ingin “menguasai” lahan petani.

PT. Agrinas Palma Nusantara kan milik pemerintah (BUMN). Mengirim surat kepada pemilik lahan bermodalkan amplop polos harga seribuan dengan tulisan tangan tanpa nama maupun logo PT. Agrinas? Kenapa berbeda dengan amplop surat yang diterima Kepala Desa? Apa benar surat dari PT. Agrinas, atau direkayasa?” tanya Rahmad sambil menunjukkan surat yang diterima Sanusi Sitorus di Desa Rambai dan surat Supendi di Desa IV Koto Setingkai.

Terbaru, ungkap Rahmad, informasi yang mereka terima, bahwa yang memberikan surat kepada Sanusi Sitorus dan Hutagaol melalui Kepala  Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, serta Supendi melalui istri Kepala Desa IV Koto Setingkai, bukan pihak PT. Agrinas, tetapi pihak PT. Parumartha Permai yang diduga bernama Fernandus Gultom.

Ironisnya, surat Supendi ditulis tangan bernada rasis, Supendi (Pendi Cina).

“Dari rangkaian yang saya sampaikan di atas, apabila surat untuk petani benar-benar dari PT. Agrinas Palma, sebegitu buruk kah administrasi di perusahaan milik negara tersebut? Saya tak percaya. Ini saya duga ada “permainan” untuk mengambil keuntungan dari lahan petani,” imbuh Rahmad.

“Seharusnya PT. Agrinas Palma Nusantara melakukan perjanjian kerjasama kemitraan atau Kerjasama Operasional (KSO) kepada Kelompok Tani atau Koperasi setempat. Kalau ini dilakukan, tidak akan ada kemarahan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam acara pra dialog, dihadiri Ketua Forum LSM Riau Bersatu dan jajaran, Robert Hendrico, Tokoh Cendekiawan Riau, Mayjen (Purn) Priyadi Agus Priyanto, Pejabat Disbun Riau, Tokoh Masyarakat Riau, Fauzi Kadir dan Ian Machyar, Ketua LSM Gakorpan Prov. Riau, Rahmad Panggabean, Akademisi, Pengacara, Pelaku Usaha, Ketua Koperasi dan lainnya.

(red).

( Adji Saka )