BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polsek Majalengka Kota Ungkap Kasus Cinta Dunia Maya Berujung Tipu Gelap Motor

15
×

Polsek Majalengka Kota Ungkap Kasus Cinta Dunia Maya Berujung Tipu Gelap Motor

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – MAJALENGKA – Cinta dunia maya berakhir pahit bagi seorang wanita muda asal Kecamatan Majalengka. Pasalnya, pria yang baru dikenalnya lewat media sosial justru membawa kabur sepeda motor miliknya. Berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Garut.

Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Siti Armilah, tepatnya di samping Masjid Agung Al-Imam, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Korban, berinisial EJ (21), awalnya berkenalan dengan pelaku AK (18), warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi lewat pesan WhatsApp, pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan Masjid Al-Imam.

“Saat bertemu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menyimpan tas ke daerah Sukaraja. Namun setelah lama ditunggu, pelaku tak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melapor ke Polsek Majalengka Kota, pada tanggal 27 Oktober 2025, ” jelas IPTU Piki disaat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025) sore.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, serta hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku AK di wilayah Kabupaten Garut pada Senin (27/10/2025) malam.

“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap IPTU Piki.

Diketahui, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta akibat sepeda motor miliknya — Honda Vario warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi E 4328 UR — dibawa kabur oleh pelaku.

Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggota dalam mengungkap kasus ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Majalengka Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mengingatkan agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan bermodus pertemanan daring.

( Adji Saka )