Eksposelensa.com – Kabupaten Tangerang —
Diduga aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi. Kali ini, aktivitas mencurigakan diduga dilakukan oleh komplotan pencuri Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) di kawasan Jalan Raya STPI Curug, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu dinihari (12/11/25).
Dugaan itu mencuat setelah tim awak media mendatangi lokasi dan tidak menemukan adanya papan informasi resmi mengenai pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, kegiatan tersebut juga tampak minim penerangan dan dilakukan tanpa standar keamanan kerja yang jelas.
Dari hasil investigasi di lapangan, tampak aktivitas penarikan kabel dari dalam tanah menggunakan sebuah dump truk berpelat nomor B 9887 CYT. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja di lokasi, kabel yang ditarik mencapai sekitar 60 meter.
Informasi sementara menyebutkan, kegiatan itu dipimpin oleh seseorang berinisial S. Namun, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, para pekerja di lapangan terkesan saling melempar tanggung jawab dan enggan menjelaskan terkait izin maupun asal-usul pekerjaan tersebut.
Aktivitas yang dilakukan pada tengah malam itu juga tidak dilengkapi dengan lampu penerangan maupun papan proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak resmi.
Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut, Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Curug, IPTU M. Either Yusran, S.H., M.H., mengatakan,
“Kami harus lidik dulu, Bang,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya barang bukti yang diamankan di lokasi, Iptu Yusran menjawab singkat, “Nanti saya kroscek,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah tersebut.
Pihak media juga belum memperoleh penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat mengenai izin pekerjaan itu, mengingat aktivitas tersebut berpotensi merusak fasilitas umum.
(Red)














