Eksposelensa.com – Bandung Barat — Peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan. Warga sekitar melaporkan adanya sebuah toko obat yang beroperasi di kawasan padat penduduk, yang diduga kuat menjual obat-obatan berbahaya kepada remaja bahkan anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Setelah dikonfirmasi, toko tersebut memang menjual berbagai jenis obat golongan G tanpa resep dokter, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (Trihex).
Penjaga toko yang mengaku bernama Ibrahim membenarkan praktik penjualan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai penjaga dan menjualkan barang sesuai perintah pemilik. “Saya hanya jaga, yang punya bos. Bos memiliki toko di berbagai wilayah Jawa Barat,” ujar Ibrahim.
Lebih lanjut, ia menyebut nama seseorang yang diduga sebagai pemilik jaringan toko obat ilegal tersebut, yakni Andre, yang menurut pengakuannya memiliki jaringan penjualan obat terlarang di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Aktivitas ini jelas sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran obat-obatan ini. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat golongan G dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari gangguan psikis, ketergantungan, hingga risiko kematian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Polsek maupun Polres Bandung Barat, dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Laporan warga telah jelas, temuan lapangan semakin menguatkan, dan keberadaan jaringan penjualan yang lebih luas perlu segera diungkap demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Peredaran obat golongan G tanpa izin merupakan tindak pidana dan harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim liputan)














