Eksposelensa.com – Sumedang, 23 November 2025 — Kasus penemuan ribuan karton minyak goreng bersubsidi Minyakita yang diduga tidak sesuai peruntukannya kembali menjadi sorotan. Resty Kusmayanti, admin segala bidang di CV Raisaka Maxindo Jaya, akhirnya memberikan keterangan langsung terkait kejanggalan surat jalan, alur distribusi, hingga bantahan atas tuduhan penculikan yang sempat dilayangkan pihak perusahaannya.
Resty Kusmayanti mengungkap fakta mengejutkan terkait dokumen pengiriman Minyakita. Barang bersubsidi yang seharusnya dikirim dari Sumatra justru ditemukan berada di sebuah gudang di wilayah Sumedang.
Resty menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki tujuan distribusi ke daerah tersebut. “Untuk pengiriman Minyakita tidak ada tujuan Sumedang yang ditujukan kepada CV Raisaka Maxindo Jaya,” ujar Resty.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengalihan distribusi atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum dalam rantai distribusi Minyakita.
Lebih jauh, Resty mengaku bahwa Minyakita yang tiba di Sumedang telah disalurkan ke sejumlah pasar tradisional. Ironisnya, minyak goreng bersubsidi itu dijual dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah. “Dijual di pasar tradisional dengan harga Rp 200 ribu per kardus,” ujarnya.
Dengan asumsi satu kardus berisi 12 liter, harga per liter mencapai sekitar Rp 16.666, jauh melampaui HET Minyakita yang seharusnya di bawah kisaran tersebut. Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan tujuan utama program Minyak Goreng Rakyat.
Saat ditanya mengenai surat jalan yang dinilai tidak sesuai, Resty mengaku tidak mengetahui detail terkait dokumen tersebut. “Saat ditanyakan apakah tahu surat jalan? Dia bilang saya tidak tahu,” ungkapnya.
Padahal, Resty sendiri menjabat sebagai admin segala bidang, sehingga ketidaktahuannya memunculkan pertanyaan besar mengenai sistem administrasi internal, pengawasan, dan transparansi di CV Raisaka Maxindo Jaya.
Salah satu isu yang ikut menyeruak adalah tuduhan penculikan yang dilaporkan pihak perusahaan saat Resty dibawa untuk dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Namun Resty dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Menurut saya, saya tidak merasa diculik,” tegasnya.
Pernyataan ini berpotensi menimbulkan dinamika baru dalam pengusutan kasus, terutama terkait sikap perusahaan terhadap proses hukum dan penyampaian informasi oleh karyawannya sendiri.
Dengan munculnya sejumlah fakta baru dari keterangan Resty Kusmayanti, dugaan penyelewengan distribusi Minyakita semakin menguat. Pihak berwenang diharapkan dapat:
1. menindaklanjuti ketidaksesuaian surat jalan,
2. mengusut alur distribusi hingga pihak yang menerima barang di Sumedang,
3. menelusuri pihak yang menjual Minyakita di pasar tradisional dengan harga tinggi,
4. serta memastikan seluruh rantai pasok Minyakita berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menunjukkan bahwa potensi penyalahgunaan distribusi minyak bersubsidi masih sangat besar dan membutuhkan pengawasan ketat serta penegakan hukum yang tegas.
(Tim liputan)














