Eksposelensa.com – Kota Bandung, _ Penjualan tramadol secara ilegal kembali terjadi di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Informasi ini didapat dari Redaksi Reportasejabar.com yang tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT). Kamis (29/01/2026)
Para penjual diduga tidak terkendali dan seolah-olah kebal hukum, kini menjual secara COD di pinggir kios yang sempat ditutup oleh pihak kepolisian. Operasional mereka berlangsung di samping kios tersebut, tepatnya di belakang sebuah mobil hitam, hal ini kembali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, namun kini mudah ditemukan di pinggir jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, obat ini memiliki potensi efek samping berbahaya seperti ketergantungan, kejang, hingga overdosis yang dapat mengakibatkan kematian.
Dari pantauan lapangan, tramadol dijual secara terbuka dengan harga yang relatif terjangkau. Ironisnya, pembeli tidak diwajibkan menunjukkan resep dokter, sehingga siapa pun dapat dengan mudah mendapatkannya. Hal ini sangat memprihatinkan karena membuka celah bagi penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.
Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatirannya, “Kami sangat khawatir dengan kondisi ini. Anak-anak muda sangat rentan terjerumus ke dalam penyalahgunaan tramadol karena harganya murah dan mudah didapatkan.”
Berbagai pihak menilai bahwa tindakan aparat penegak hukum selama ini belum cukup efektif dalam memberantas peredaran tramadol ilegal. Mereka mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk bertindak lebih serius dan proaktif dalam menindak para pelaku. “Harus ada tindakan yang lebih tegas dan berkelanjutan, bukan hanya razia sesekali. Perlu ada upaya sistematis untuk memutus rantai pasokan tramadol ilegal ini,” tegas seorang pakar hukum dari salah satu organisasi di Kota Bandung.Menjual obat keras tanpa resep dokter merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras hanya boleh dilakukan melalui resep dokter. Adapun sanksinya diatur dalam:
– Pasal 196: Menetapkan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
– Pasal 197: Menetapkan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Masyarakat berharap dengan tindakan yang lebih tegas dan terkoordinasi, peredaran tramadol ilegal di Jalan Terusan Jakarta dan wilayah lain di Kota Bandung dapat segera dihentikan. Upaya ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan mewujudkan masa depan yang lebih sehat serta produktif.
(Sumber : Red-Reportasejabar.com)
( Adji Saka )














