BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

*Gunakan Dua KTP dengan NIK Sama, Tersangka Mafia Tanah Loloskan Sertifikat di BPN Cianjur*

4
×

*Gunakan Dua KTP dengan NIK Sama, Tersangka Mafia Tanah Loloskan Sertifikat di BPN Cianjur*

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Polda Jawa Barat mengungkap modus licik yang digunakan tersangka DS dalam kasus mafia tanah di Cianjur.

Tersangka diketahui menggunakan dua KTP berbeda dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama untuk mengajukan dokumen pertanahan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menjelaskan, identitas tersebut diterbitkan pada waktu berbeda dengan foto dan masa berlaku yang tidak sesuai aturan administrasi kependudukan.

“Tersangka menggunakan dua KTP dengan NIK yang sama namun diterbitkan pada waktu berbeda. Hal ini jelas tidak dibenarkan berdasarkan aturan administrasi kependudukan,” kata Kombes Hendra, Senin (2/2/2026)

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa identitas palsu tersebut digunakan dalam dokumen pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat garapan, yang seolah-olah menunjukkan bahwa tersangka telah menguasai lahan sejak tahun 2000. Padahal, fakta penyidikan menunjukkan tersangka baru masuk ke wilayah tersebut pada 2007.

“Modus ini menjadi kunci terbongkarnya praktik mafia tanah yang merugikan pemilik sah lahan.” tuturnya.

Bandung, 2 Februari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

( Adji Saka )