Eksposelensa.com – CIMAHI – Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Kebon Kopi, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exsimer secara bebas tanpa resep dokter, Minggu (1/3/26).
Berdasarkan hasil investigasi, penjaga toko yang mengaku bernama Boy bersama rekannya Gamal diduga melayani penjualan Tramadol dengan harga Rp5.000 per butir. Sementara itu, obat jenis Exsimer dijual seharga Rp10.000 per lima butir.
Saat dikonfirmasi awak media, penjaga kios membenarkan adanya penjualan obat tersebut. “Tramadol lima ribu per butir, kalau Exsimer sepuluh ribu dapat lima butir,” ujar Boy singkat.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait omzet penjualan serta siapa pemilik usaha tersebut, Boy tampak enggan memberikan keterangan. “Soal itu saya nggak tahu, saya cuma jaga toko,” katanya.
Tak lama kemudian, ia menghubungi seorang pria yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan usaha tersebut. Pria tersebut tidak banyak memberikan keterangan dan berdalih sedang dalam tugas.
Beberapa saat setelah komunikasi tersebut, kios mendadak ditutup. Boy dan rekannya segera meninggalkan lokasi, diduga untuk menghindari pertanyaan lanjutan dari awak media.
Atas temuan tersebut, awak media kemudian melaporkan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin itu ke Polsek Cimahi Selatan, jajaran Polda Jawa Barat.
Namun sangat disayangkan, salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Cimahi Selatan disebut tidak segera menindaklanjuti laporan tersebut.Awak media justru diarahkan untuk melapor ke Satresnarkoba Polres Cimahi.
Sikap tersebut dinilai mengecewakan dan berpotensi bertentangan dengan aturan internal kepolisian. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak dibenarkan adanya penolakan laporan dengan alasan administratif semata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Cimahi Selatan maupun Polres Cimahi terkait tindak lanjut atas laporan dugaan peredaran obat keras tersebut.
(Red)














