Eksposelensa.com – Cimahi — Respon cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Cipatat Polres Cimahi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi obat keras golongan G di Jalan Nasional III, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Informasi tersebut disampaikan warga kepada Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR, Minggu (8/2/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan personel Unit Reskrim yang dipimpin Aipda David Permana bersama anggota untuk mendatangi lokasi yang dimaksud.
Namun sangat disayangkan, saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku yang diduga mengedarkan obat keras golongan G sudah tidak berada di tempat.
Sebelumnya, awak media sempat melakukan wawancara dengan seorang pria yang mengaku bernama Zikri. Dalam keterangannya, ia mengakui menjual berbagai jenis obat keras golongan G tanpa izin edar.
“Untuk Tramadol Rp5 ribu per butir, Eximer dan Double Y Rp10 ribu per 5 butir, dan Trihex Rp3 ribu per butir,” ujar Zikri saat diwawancarai.
Zikri juga mengaku bahwa aktivitas penjualan tersebut baru berjalan satu hari. Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa pemilik usaha tersebut.
“Kalau untuk pemilik saya tidak tahu. Saya hanya tahu koordinator lapangannya yang bernama Aries,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Aries membenarkan bahwa dirinya berperan sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas tersebut.
Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Saat ini anggota sudah kami turunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Meskipun yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi, kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dan menindak jika ditemukan unsur pelanggaran hukum,” tegas Kompol Iwan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(Red)














