BeritaLintas DaerahNews

Isu Dugaan Penjualan Obat Golongan Daftar G di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Masyarakat Sebut Ada Oknum yang Diduga Lindungi

67
×

Isu Dugaan Penjualan Obat Golongan Daftar G di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Masyarakat Sebut Ada Oknum yang Diduga Lindungi

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Jakarta – Masyarakat di Jakarta Barat dan Jakarta Utara tengah membicarakan dugaan penjualan obat golongan Daftar G secara tidak sesuai prosedur di sejumlah toko. Beberapa warga menyampaikan bahwa terdapat informasi yang beredar di lingkungan masyarakat dan media sosial tentang kemungkinan adanya oknum yang disebut-sebut berasal dari kalangan wartawan yang menjadi pelindung bagi pelaku diduga tersebut.

Menurut peraturan hukum yang berlaku, obat golongan Daftar G termasuk obat keras yang peredarannya diatur secara ketat – harus melalui resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dugaan penjualan ilegal maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan maraknya peredaran obat tersebut tanpa pengawasan medis. Konsumsi obat tanpa bimbingan dokter berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan, terutama bagi kalangan remaja.

“Sangat memprihatinkan jika benar adanya pihak yang memberikan perlindungan. Obat yang diatur secara ketat seperti ini tidak boleh diperjualbelikan sembarangan karena bisa merusak generasi muda,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat berharap pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur hukum jika ditemukan adanya pelanggaran. Penertiban terhadap pelanggaran aturan kesehatan dinilai penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pimpinan redaksi media online mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasikan profesi wartawan berdasarkan informasi yang belum terbukti. Mereka menegaskan bahwa mayoritas jurnalis bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang antara lain mengharuskan wartawan menyajikan berita berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, tidak mencampuradukkan opini yang dapat merugikan nama baik pihak tertentu, serta menghormati prinsip praduga tak bersalah.

Prinsip praduga tak bersalah dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur bahwa penyajian informasi harus dilakukan secara akurat, seimbang, dan tidak mencemarkan nama baik orang lain.

(Red)