Eksposelensa.com – Semarang – Ketua AWDI Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa “tidak ada yang kebal hukum” atau _equality before the law_. Seluruh individu, tanpa memandang jabatan atau status sosial, tunduk pada aturan hukum yang sama. Setiap pelanggaran hukum, terutama kejahatan, harus diproses tanpa pandang bulu demi menjamin keadilan.
Pernyataan itu disampaikan *Lukman Nul Hakim*, pria kelahiran Kota Palembang yang mengaku sangat mengagumi sosok advokat muda tangguh asal Malang, *Dr. (C) Imam Slamet, S.H., M.H.*
Saat berbincang dengan Dr. (C) Imam Slamet, Lukman mendengar langsung penegasan bahwa advokat yang berani membela kebenaran sesuai hukum adalah mereka yang memegang teguh prinsip _Officium Nobile_ — profesi yang mulia.
“Advokat sejati tidak hanya membela klien demi uang. Tugasnya adalah memastikan hukum berjalan semestinya, melindungi hak-hak warga, dan mendidik masyarakat tentang supremasi hukum,” ujar Dr. (C) Imam Slamet.
Dalam sistem peradilan Indonesia, advokat adalah salah satu pilar utama yang memiliki kedudukan strategis sebagai penegak hukum. Ia tidak hanya pembela kepentingan klien, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral sebagai bagian dari _officium nobile_. Nilai keadilan, kebenaran, dan etika harus dijunjung tinggi di setiap langkah.
Hal ini diperkuat *Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat* yang menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kedudukan ini menegaskan bahwa advokat tidak berada di bawah kekuasaan mana pun, sehingga wajib menjaga independensi dan integritas.
Kode etik advokat menjadi pedoman fundamental yang mengatur perilaku dalam profesi maupun kehidupan bermasyarakat. Kepatuhan terhadap kode etik menjadi indikator utama profesionalitas.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, keberadaan advokat berfungsi sebagai mekanisme kontrol dalam sistem hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Advokat berperan sebagai penjaga keseimbangan antara negara dan warga negara.
“Dalam perspektif konstitusional, advokat adalah elemen penting menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” lanjut Dr. (C) Imam Slamet.
Prinsip tersebut sejalan dengan adagium hukum *Fiat Justitia Ruat Caelum*: “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh.” Keadilan adalah prioritas utama yang harus diwujudkan tanpa memedulikan konsekuensi atau risiko ekstrem apa pun.
Ketua AWDI Provinsi Jawa Tengah mengaku terpesona dengan paparan tegas yang disampaikan Dr. (C) Imam Slamet, S.H., M.H.
(Red)














