Eksposelensa.com – JAKARTA – Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan pihak tertentu ke Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim ini diduga berkaitan dengan pernyataan yang dinilai merendahkan, mencoreng nama baik, dan ditujukan secara umum terhadap masyarakat Sumatera Barat. Pernyataan tersebut disinyalir bermuatan negatif, berpotensi memicu perpecahan, serta bertumpu pada pembedaan identitas kedaerahan yang sensitif.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyampaikan hal tersebut di lingkungan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Ia menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai wujud tanggung jawab organisasi menjaga hak dan kehormatan warga yang merasa dirugikan. Diduga kuat, ucapan yang menjadi pokok perkara disebarkan secara terbuka dan luas, menimbulkan rasa sakit hati, keresahan, serta ancaman nyata bagi kerukunan sosial yang selama ini terjalin.
Ditinjau dari aturan hukum Republik Indonesia, tindakan menyampaikan atau menyebarkan ujaran yang berisi penghinaan, kebencian, atau pencelaan terhadap kelompok warga negara hanya karena perbedaan asal daerah, suku, adat, atau budaya, diduga memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana, siapa pun yang terbukti sengaja melukai kehormatan kelompok lain atau berbuat hal yang dinilai bisa merusak persatuan bangsa, dapat dikenai sanksi pidana yang tegas dan mengikat. Aturan ini ditegakkan demi melindungi hak konstitusional setiap warga serta menjaga keutuhan NKRI di tengah keberagaman.
Pihak pelapor menilai, apa yang terjadi bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan diduga telah melampaui batas wajar kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Terlebih, penyebaran pernyataan tersebut diduga lewat media elektronik yang jangkauannya sangat luas, sehingga dampak kerugian dan keresahan yang muncul dinilai jauh lebih besar dan serius dibanding cara penyebaran biasa. Hal ini diduga memperberat kualifikasi perbuatan menurut hukum yang berlaku.
Hingga berita disusun, belum ada keterangan resmi atau tanggapan rinci dari pihak yang dilaporkan terkait masalah ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum memproses laporan secara objektif, transparan, dan adil. Diduga sangat diperlukan pengungkapan fakta menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan, muatan yang melanggar aturan, serta dampak nyata terhadap ketertiban umum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian berucap dan bertindak di ruang publik. Kebebasan berpendapat bukan hak mutlak tanpa tanggung jawab, melainkan hak yang pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain, norma kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum di sini dinilai krusial agar menjadi pelajaran bersama: setiap warga berhak dilindungi kehormatannya, dan setiap perbuatan yang melanggar aturan dasar negara harus dipertanggungjawabkan di mata hukum Republik Indonesia.
( Red Tim )














