BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

147
×

Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 yang dihadiri oleh seluruah Komisioner Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung, Panwaslu Kelurahan/Desa

(PKD) Dan staff kesekretariatan.
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pentingnya pengawasan secara langsung dan melekat prihal masa kampanye yang saat ini masih berlangsung hingga tanggal 10 Februari 2024 yaitu sudah memasuki masa tenang dalam tahapan pemilu 2024.

Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung sendiri sudah melakukan pengawasan dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh seluruh Peserta Pemilu Se-Kecamatan Sumur Bandung terhitung sampai hari diadakannya rapat koordinasi berjumlah 57 kegiatan kampanye, yang diantaranya kampanye Calon Angoota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Bandung dan DPD Provinsi Jawa Barat.

Adapun Jenis-jenis Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh seluruh Peserta Pemilu diantaranya:
Pertemuan tatap muka, Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu, Bakti Sosial, Sosialisasi, Rapat Umum, Senam Sehat, Pemasangan Alat Praga Kampanye di tempat umum, dan pertemuan terbatas.
Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung telah berkoordinasi dengan stake holder terkait diantaranya adalah Polsek, RT dan RW tempat diadakannya kegiatan kampanye.

Hasan Ismail Karim sebagai Koordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas memberikan himbauan berkanaan dengan UU. NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu “ Dalam Kegiatan Kampanye apabila ditemukan adanya tidak melengkapi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) serta tidka mematuhi tata tertib maka Baawaslu berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut”.
Akan tetapi Dalam melaksanakan kegiatan kampanye tidak semua Peserta Pemilu melampirkan STTP Dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu untuk disebarkan ke Tingkat bawah yang sudah siap melakukan pengawasan.

(Red)

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…