BeritaNews

Oknum Ketua KPPS Kelurahan Kuryos, Diduga Kuat Hendak Hilangkan Hak Pilih Suara Masyarakat

286
×

Oknum Ketua KPPS Kelurahan Kuryos, Diduga Kuat Hendak Hilangkan Hak Pilih Suara Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Kota Pekalongan – Jateng | Salah satu Oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berlokasi di TPS 32 Kelurahan Kuripan Yoserejo (Kuryos), Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Diduga Kuat Oknum Ketua KPPS tersebut, dengan sengaja hendak menghilangkan Hak pilih suara warga masyarakat Indonesia.

“ Dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“ Sebut saja Din, salah satu korban yang hendak dihilangkan Suara Hak pilihnya untuk Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di 14 Febuari 2024.”

Din mengungkapkan,” bahwa dirinya dan keluarga tidak diberi tahu dari pihak Kelurahan maupun Rt setempat terkait surat pemberitahuan pencoblosan Pemilu.”

Yang lebih parahnya lagi, Oknum Ketua KPPS Kuryos tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak RT setempat bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Din itu mana, Oknum Ketua KPPS langsung menjustifikasi dengan menulis Pindah Domisili atau Tidak Ditemukan.” jelas Din. Senin, (12/2/2023)

Masih dalam keterangannya, Din menambahkan,” Andai rekan saya tidak mendatangi rumah Oknum Ketua KPPS, mungkin surat pemberitahuan pemungutan suara milik saya dan keluarga sudah entah kemana dan bisa jadi dirinya dan keluarga tidak bisa suarakan Hak pilihnya. Hal ini tentunya sangat ironis sekali.” ujar Din.

Terkait hal tersebut agar menjadi perhatian serius untuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dan KPU Kota Pekalongan.

“ KPU harus bertindak tegas dan croschek langsung kelapangan. Agar tidak ada lagi kejadian seperti ini, yang dilakukan oleh Oknum Ketua KPPS yang dengan menabrak aturan serta bekerja tidak profesional.”

Gaji atau honor mereka sangatlah besar, dan itu tentunya menggunakan anggaran negara yang artinya uang rakyat. Jadi kinerja mereka pun harus Profesional, Akuntabel ,dan Berintegritas, tidak seenaknya dan semuanya sendiri, apalagi sampai berani secara terang-terangan menabrak aturan yang berlaku. (Zen)

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…